Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut penjara 12,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
Menurut tim jaksa, perbuatan Patrialis merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya MK. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata anggota tim jaksa, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Patrialis untuk membayar uang pengganti sebesar US$10 ribu dan Rp4.043.150. Patrialis wajib membayar uang tersebut satu bulan setelah vonis berkeputusan hukum tetap.
Namun, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, tuntutan jaksa terhadap Patrialis terlalu ringan. Apalagi, saat diduga melakukan korupsi, Patrialis ialah hakim penjaga konstitusi. “Kalau kami berharapnya justru (hukuman) seumur hidup,” ujarnya.
Febri menambahkan, perbuatan Patrialis sangat mencoreng nama MK. Pranata konstitusi dirusak penjaga konstitusi itu sendiri sehingga semestinya sang perusak dihukum seberat-beratnya. “Dan ini fatal, pranata konstitusi kita dirusak dia.’’
Tuntutan superberat yakni hukuman seumur hidup pernah ditimpakan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus korupsi. Pada Juni 2014, Akil pun divonis sesuai tuntutan jaksa itu.
Patrialis dinilai jaksa terbukti menerima suap US$70 ribu, Rp4,043 miliar, plus Rp2 miliar yang dijanjikan, dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan Ng Fenny. Menurut jaksa, Basuki terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Oleh jaksa, Patrialis disebut membutuhkan uang untuk melunasi pembayaran apartemen yang diperuntukkan seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri.
“Terdakwa pada waktu itu nyata sedang memerlukan dana dengan jumlah sekitar Rp2 miliar untuk melunasi satu unit apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp2,2 miliar yang rencananya terdakwa beli secara tunai dengan cara pembelian cash keras untuk Anggita Eka Putri,” ujar jaksa Heradian Salipi.
Pembelaan
Kerabat dekat Patrialis, Kamaludin, juga didakwa menerima suap senilai US$50 ribu dan Rp4 juta dari Basuki dan Ng Fenny. Ia pun dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seusai sidang, Patrialis menepis tuduhan jaksa. “Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada JPU (jaksa penuntut umum), banyak hal yang saya lihat itu fiksi, semacam karangan-karangan yang dibuat tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.’’
Patrialis bersama kuasa hukumnya akan menyiapkan nota pembelaan yang diharapnya dapat menjadi pertimbangan absolut dalam persidangan itu.
Ketua majelis hakim Nawawi Pamulango meminta tim kuasa hukum Patrialis dan Kamaludin memberikan nota pembelaan dalam waktu seminggu. Ia memberikan kebebasan bagi Patrialis dan Kamaludin untuk memberikan pembelaan secara bersama ataupun terpisah.
“Kami berikan waktu sampai 21 Agustus 2017 untuk dioptimalkan siapkan materi pembelaan. Kami rasa advokat ini profesional sehingga cukup untuk menyusunnya,” tutur Nawawi. (X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved