Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
REKAMAN video pemeriksaan Miryam S Haryani diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (14/8). Dalam rekaman tersebut, Miryam mengaku sempat mendapat ancaman dari koleganya di DPR, khususnya dari beberapa anggota Komisi III DPR RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rekaman yang sejak awal menjadi polemik di DPR sehingga terbentuknya Panitia Khusus Hak Angket KPK kini sudah terbukti. Ia pun berharap, pemeriksaan Miryam yang menyebut adanya intimidasi dari rekannya di parlemen tak lagi menjadi polemik.
"Kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu itu sudah terkonfirmasi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).
Febri menambahkan, dengan diputarnya rekaman tersebut di persidangan, maka persoalan yang sejak awal sudah terbukti dan dapat dilihat bersama-sama. Kini, tinggal menjadi tugas penuntut umum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan Miryam sebagai terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
KPK, lanjut Febri, saat ini juga akan terus fokus membuktikan pelanggaran yang didakwaan kepada Miryam. Apalagi, dalam rekaman tersebut, Miryam tampak tidak sama sekali tertekan.
"Sehingga, kalau kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan (oleh penyidik KPK), maka alasan itu mengada-ada," tuturnya.
Namun demikian, Febri mengakui jika pemutaran rekaman itu baru awal pemeriksaan di persidangan. KPK tentu bakal meyakinkan hakim bahwa politikus Partai Hanura itu benar-benar terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.
Jaksa KPK memutar rekaman video saat Miryam S Haryani diperiksa. Dalam video, terungkap Miryam sempat menanyakan soal independensi KPK dan membeberkan adanya intimidasi dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
Rekaman video itu diputar saat dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara memberi keterangan palsu dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8).
Dalam rekaman itu, Miryam mengaku ditemui koleganya di Komisi III DPR, antara lain Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifudin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar, dan Masinton Pasaribu. Saat itu, ia mengaku mereka mengingatkan dan mengajari Miryam soal kondisi ruangan pemeriksaan KPK. Ia juga diminta untuk tidak mengaku bersalah.
Mendengar pernyataan Miryam, penyidik KPK Novel Baswedan lalu mengatakan agar Miryam tak perlu takut jika diancam atau diintimidasi. Miryam diminta melapor kepada KPK jika ada intimidasi. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved