Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

KY Bentuk Tim Investigasi Telisik 'Kejanggalan' Peradilan Kasus KTP-E

Dero Iqbal Mahendra
14/8/2017 17:34
KY Bentuk Tim Investigasi Telisik 'Kejanggalan' Peradilan Kasus KTP-E
(MI/PANCA SYURKANI)

SATU FAKTA hukum yang janggal mulai terjadi dalam proses peradilan kasus dugaan mega korupsi proyek KTP elektronik yang melibatkan pejabat tinggi negara yang kini menjadi sorotan Komisi Yudisial (KY).

Ketua KY Fitriciada Azhari berencana membentuk tim investigasi terkait hilangnya nama Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah KY tersebut. "KY memang memiliki kewenangan untuk penegakan etika dan martabat hakim, dan kita hormati," terang Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/8).

Sedangkan menurutnya wewenang KPK dalam kasus KTP-e dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto adalah mengajukan banding. Terutama akan hilangnya sejumlah nama dan fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim sebagai materi banding yang diajukan ke pengadilan tinggi.

Menurut Febri KPK akan melihat terlebih dahulu terkait perkembangan ke depannya. KPK memag sedang fokus kepada materi perkara dimana ada hilangnya sejumlah nama. Hilangnya nama-nama tersebut diperkirakan karena adanya beberapa fakta yang belum dipertimbangkan di persidangan dalam sidang Irman dan Sugiharto.

"Kasus KTP elektronik ini intinya perlu dilihat dalam sebuah konteks besar yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Jadi kami memandang perlu ada penyesuaian dan keharmonisan antara fakta persidangan satu dengan persidangan fakta yang lain sehingga setelah persidangan dalam analisis fakta fakta persidangan tersebut bisa dilakukan pengembangan untuk tersangka baru.

Sebagaimana diketahui Ketua Komisi Yudisial Aidul (KY) Fitriciada Azhari mengaku telah membentuk tim investigasi. Dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto sebelumnya tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang mengatur besaran anggaran proyek pengadaan KTP-e tidak muncul.

"Kami menurunkan tim investigasi untuk meneliti itu. Tentu kan sebagai representasi publik kami akan menangkap itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jadi itu masukan bagi kami," ujar Aidul di Gedung KY, Jakarta, Sabtu (12/8).

Aidul mengungkapkan, proses investigasi saat ini tengah berjalan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam prosesnya seperti pemeriksaan saksi dan bukti yang ada.

Biasanya proses pemeriksaan hingga keluarnya rekomendasi ke Mahkanmah Agung (MA) terkait hakim tersebut berlangsung selama 60 hari. Namun, dalam kasus tertentu yang harus segera diputuskan bisa saja rekomendasi keluar dalam waktu satu hingga dua minggu.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya