Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Fokuskan Revisi pada Penegakan Hukum

Put/Ant/P-4
14/8/2017 06:49
Fokuskan Revisi pada Penegakan Hukum
(Direktur Imparsial Al Araf -- MI/Bary Fathahilah)

REVISI Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Terorisme atau yang biasa disebut UU Antiterorisme sebaiknya fokus pada unsur penegakan hukum.

“Sebaiknya untuk revisi ini ya pemerintah maupun DPR fokus saja pada unsur pene­gakan hukumnya dan tidak melebar ke mana-mana,” kata Direktur Imparsial Al Araf saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, DPR dan pemerintah terlalu bernafsu ingin memasukkan segala unsur ke UU sehingga pembahasan jadi alot karena melibatkan banyak pihak.

“Kesannya ingin membuat payung hukum yang bersifat umbrella act atau payung hukum untuk semua jenis tindak­an,” ujarnya.

Dalam unsur penegakan hukum ini, pemerintah dan DPR juga diminta melibatkan poin mengenai perlindungan korban-korban tindak pidana terorisme yang belum ada di dalam UU lama. Selama ini korban tindak pidana terorisme kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

Agar bisa mempercepat pembahasan itu, menurut Al Araf, pemerintah tidak perlu memasukkan segala unsur ke dalam RUU ini. Ia menyebut pemerintah bisa menggunakan produk hukum yang ada untuk bisa melakukan penegakan hukum yang melibatkan banyak instansi.

Semisal untuk pelibatan TNI, Al Araf melihat hal tersebut sudah bisa dilakukan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan untuk pelibatan pihak imigrasi dalam pencegahan terduga pelaku keluar masuk ke Indonesia bisa menggunakan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain itu, bisa juga dengan UU Bea dan Cukai untuk mencegah peredaran senjata. Revisinya tidak perlu memasukkan seluruh unsur,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPR RI Setya Novanto mendorong penyelesaian RUU Terorisme di masa sidang yang akan datang. Menurutnya, melalui UU yang baru dan update, pemerintah mampu merespons pola-pola nonkonvensional yang dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam aksi teror. “Melalui UU ini pula kita mampu menutupi berbagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh para teroris,” ujar Novanto, Sabtu (12/8).

Selain itu, Ketua DPR menegaskan perlu lebih digalakkan kinerja lembaga-lembaga sosial masyarakat maupun lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah untuk gencar melakukan program-program deradikalisasi. (Put/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya