Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pengadilan Dituntut Kompak

Dero Iqbal Mahendra
14/8/2017 06:45
Pengadilan Dituntut Kompak
(Grafis/Caksono)

PARA hakim dan jaksa penuntut perlu menyamakan pandang­an dalam menangani kasus-kasus korupsi. Tindak pidana itu harus benar-benar diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa agar hukuman yang dijatuhkan pun menimbulkan efek jera.

Demikian dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.

Menurut catatan ICW, dari 315 perkara korupsi yang telah sampai pada putusan, sebanyak 262 perkara mendapat vonis ringan, yakni kurang dari 4 tahun penjara. Penga­dilan tingkat I yang paling banyak menjatuhkan vonis ringan (lihat grafik).

“Ini menunjukkan ada persoalan serius, bahwa kasus korupsi yang dianggap kasus luar biasa justru divonis ringa­n,” kata Ardila.

Rata-rata vonis yang dijatuhkan dari penghitungan ICW, pada pengadilan tipikor tingkat 1 dan tingkat tinggi ialah 2 tahun 1 bulan, sedangkan Mahkamah Agung 5 tahun. Dengan demikian, didapat rata-rata hanya 2 tahun 3 bulan.

Ardila menilai tidak ada perubahan dari vonis terpidana korupsi sejak tahun-tahun sebelumnya sampai semester ini. Selain vonis yang ringan, uang pengganti yang dibebankan kepada koruptor pun tidak banyak. Rata-rata, koruptor hanya dimintakan uang pengganti senilai Rp55 juta.

“Denda hanya Rp30 miliar, kalau dibandingkan dengan kerugian negara, tidak sepadan. Apalagi dimasukkan dalam subsider. Begitu juga dengan uang pengganti, kejaksaan tidak pernah men-declare jumlah uang pengganti,” beber Ardila.

Agar upaya pemberantasan korupsi lebih bertaring, ICW meminta Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman pemidanaan bagi hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pedoman itu memuat kriteria, indikator, faktor-faktor yang memberatkan, dan rentang hukuman yang perlu dijatuhkan hakim.

MA telah memberikan contoh pemidanaan yang cukup baik bagi para koruptor. Dari tiga tingkat pengadilan, MA yang paling banyak memberikan vonis sedang dan berat.

Jaksa imbangi
Jaksa, menurut Ardila lagi, mesti mengimbangi dengan mengajukan tuntutan yang berat. “Sering kali jaksa menuntut kurang dari empat tahun, sangat ringan,” ujar Ardila.

Jaksa pun semestinya sudah otomatis menuntut pencabuta­n hak politik bagi terdakwa yang terbukti bersalah. Kewenang­an itu diberikan Undang-Undang Tipikor.

Di kesempatan berbeda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony Spontana mendorong jajaran kejaksaan negeri di wilayahnya untuk lebih mengedepankan pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi ketimbang penindakan. Pasalnya pola pendekatan penindakan yang dilakukan selama ini tidak berimplikasi pada penurunan jumlah perkara korupsi.

“Kita sudah menjalankan melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) untuk mendekati melalui pendekatan pencegahan,” ujar Tony. (Mtvn/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya