Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

KPU tidak Sreg Bahas PKPU

Put/P-5
14/8/2017 06:32
KPU tidak Sreg Bahas PKPU
(Komisioner KPU, Viryan Azis -- MI/Aries Munandar)

KOMISIONER KPU Viryan Azis menilai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR yang mengagendakan konsultasi rancangan PKPU untuk persiapan Pemilu 2019 tidak tepat jika dilakukan sebelum UU Pemilu resmi diundangkan pemerintah.

Saat dihubungi Media Indonesia, kemarin, Viryan mengungkapkan rancangan PKPU tetap perlu kepastian hukum dalam pembahasan dan penyusunannya terutama soal konten dan redaksi.

Untuk itu ia berharap draf UU Pemilu yang kini sudah berada di tangan pemerintah kembali setelah diperbaiki bersama DPR bisa segera diundangkan.

“Tidak pas rasanya UU belum diundangkan, tetapi kita bersama DPR sudah membahas PKPU yang merupakan turunan teknisnya. Kami butuh kepastian hukum soal isi dan redaksinya,” kata Viryan.

Meski demikian, KPU memang telah mempersiapkan rancangan PKPU yakni PKPU tentang tahapan, jadwal, dan program serta PKPU tentang aturan verifikasi partai politik yang sudah diserahkan kepada Komisi II DPR dan menunggu jadwal RDP.

Ia pun berharap UU Pemilu bisa diundangkan segera mungkin pekan ini tanpa harus menunggu batas waktu proses pengundangan selesai pada 20 Agustus mendatang. Terlebih lagi, KPU juga harus melakukan persiapan lain seperti uji publik rancangan PKPU.

“Hasil uji publik itu yang akan kami bawa untuk RDP dengan DPR. Rencananya uji publik tanggal 15 Agustus mendatang. Pada saat itu kami harap UU sudah diundangkan dan RDP pun tidak menemui kendala,” ujarnya.

Saat dihubungi, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bachtiar menyampaikan pemerintah juga turut membantu menyosialisasikan UU Pemilu yang baru kepada pemerintah daerah. (Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya