Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH secara resmi telah memberlakukan Perppu Ormas, meskipun polemik terhadap hal itu hingga saat ini masih terjadi.
Di balik kondisi politis seperti itu, muncul kekhawatiran bahwa akan ada spillover effect (dampak susulan) dari diberlakukannya Perppu Ormas, khususnya di daerah untuk kepentingan penguasa lokal guna menekan organisasi kemasyarakatan yang tidak sepaham dengan kepentingan mereka.
"Bahayanya Perppu ormas adalah dia bisa tidak hanya kepada organisasi yang intoleran tetapi juga bisa memukul kelompok demokrasi. Sangat bergantung dari penguasanya, masalahnya kekuasaan di Indonesia saat ini tidak integral namun abstrak dan tersebar dimana presiden tidak bisa mengontrol Bupati dan Gubernur," terang Al Araf dalam diskusi dengan tema Solusi menghadapi ekstrimisme dan terorisme tanpa perpu ormas, di Jakarta, Minggu (13/8).
Al Araf menilai adanya anggapan bahwa kekuasaan bersifat tunggal dan berlakunya perppu ormas hanya dilakukan oleh pemeritah pusat tidak tepat.
Misalnya menurutnya tanpa perppu ormas sebelumnya pemerintah pusat juga tidak dapat mengontrol kekerasan terhadap aktifis HAM di Lumajang. Hal itu disebabkan karena persoalan-persoalan yang ada di daerah sangat bergantung bagaimana kekuasaan daerah bekerja, dan hal tersebut bersifat kompleks.
"Kekuasaan sekarang ini abstrak. Perppu ormas ini bisa menjadi bahan empuk bagi penguasa di daerah. Meski Presiden dapat dikatakan baik tetapi di level daerah bisa menjadi senjata dalam menghadapi kelompok pro demokrasi," ungkap Al Araf.
Dengan kekuasaan yang abstrak dan tidak bisa dikontrol secara tunggal tersebut, perppu ormas bisa sangat potensial dipergunakan para pemimpin daerah dalam menghadapi kelompok yang pro demokrasi. Pasalnya ormas bukan perpu yang secara khusus menumpas ektrimisme atau radikalisme, namun mengatur ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak.
Al Araf juga melihat Indonesia sebagai negara hukum harusnya bisa melakukan proses pembubaran dengan menggunakan jalur hukum dan bukan langsung dibubarkan oleh pemerintah. Dia mencontohkan untuk membubarkan berbagai hal baik itu partai politik, perusahaan atau bahkan yayasan semuanya diatur dalam proses hukum.
Al Araf sendiri meyakini meski pemerintah membubarkan dengan proses hukum, prosesnya sendiri tidak akan lama dan berlarut.
"UU 17 Tahun 2013 dalam pembubaran ormas melalui pengadilan hanya butuh waktu paling lama 1 tahun dengan paling cepat 7 bulan. Putusannya pun langsung bersifat final karena tidak ada banding dalam UU Ormas karena langsung kepada Mahkamah Agung, namun sayangnya pemerintah tidak mengambil jalan itu," keluh Al Araf.
Dalam kesempatan yang sama anggota dari WALHI, Islah, mengemukakan bahwa dengan pembubaran HTI bukan menyelesaikan masalah. Sebab menurutnya meski organisasinya dibubarkan namun bisa saja anggotanya membentuk organisasi lainnya dengan nama lain atau bahkan berkumpul secara tidak resmi.
"Kalau hanya organisasinya hasilnya akan sama saja dan hanya akan ganti nama, atau dia berkumpul tanpa nama di bawah tanah. Itu jauh lebih berbahaya karena tidak bisa terpantau dan terkontrol," terang Islah.
Selain itu Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, memandang bahwa selama ini negara tidak menggunakan kekuasaan mereka secara baik dalam menekan atau menghilangkan organisasi atau kelompok intoleran. Padahal, sebetulnya dalam tata aturan segala hal tersebut sudah dimungkinkan meski memang harus melalui proses (hukum) sesuai dengan tahapan yang ada. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved