Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPK Resmi Tahan Pejabat Bakamla

Golda Eksa
11/8/2017 17:20
KPK Resmi Tahan Pejabat Bakamla
(Tersangka dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8). MI/PANCA S)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan. Nofel bakal menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Nofel yang terlihat mengenakan rompi oranye (tahanan) memilih bungkam dan menghindari awak media seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jumat (11/8).

Ia menyandang status tersangka sejak 12 April 2017 lantaran terlibat kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan lima satellite monitoring system Bakamla.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penahanan diputuskan setelah penyidik memastikan tersangka terbukti melakukan tindak pidana. Penahanan tersebut juga sudah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP.

"Yakni diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," terang Febri.

Nofel yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama. Nofel pun disebut sebagai salah satu pihak yang menerima suap sebesar US$104.500.

Dalam kasus itu KPK juga sudah menetapkan 4 tersangka lain, yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta 2 anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Tidak hanya itu, perkara tersebut juga melibatkan oknum militer, yakni tersangka Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Namun, penangan kasus Bambang sepenuhnya diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya