Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Wiranto menegaskan bahwa aksi terorisme sejatinya tidak boleh dianggap sebagai bentuk tindak pidana. Terorisme merupakan kejahatan yang penindakannya tidak berdasarkan KUHP, namun perlu diatur dalam sebuah UU khusus.
"Ini yang kita harap temen-temen DPR tolong deh undang-undangnya direvisi segera. Janjinya dulu sebelum puasa, Lebaran selesai. Sampai sekarang belum selesai," ujar Wiranto ketika memberikan ceramah kepada peserta PPRA LVI dan PPSA XXI Tahun 2017 di Auditorium Lemhanas, Jakarta, Jumat (11/8).
Wiranto mengaku sering melobi para wakil rakyat guna membicarakan persoalan tersebut, termasuk dengan jamuan makan-makan di rumah dinas Menkopolhukam. Pada kesempatan itu pula Wiranto kembali menjelaskan kekejaman teroris melalui rekaman audio visual kelompok Islamic State (IS).
"Saya putarkan film begitu ganasnya teroris ISIS, anak-anak dilatih bagaimana cara menggorok leher yang benar. Teman-teman DPR sampai enggak bisa lihat, aduh-aduh jangan, Pak, undang-undangnya segera (dirampungkan)."
Mantan Panglima ABRI itu, menambahkan kelompok teroris dalam melancarkan aksi tidak pernah menunggu hingga selesainya pembahasan RUU Terorisme atau Antiterorisme. Lambannya realisasi itu, imbuh Wiranto, menjadi hal yang lucu dan mungkin ditertawakan kelompok teroris tersebut.
"Sudah tahu ada rencana bom, sudah ada informasi, tapi saya (polisi) tangkap enggak bisa. Undang-undang tidak membolehkan, nunggu dibom dulu dan ada bukti, ada kaitannya baru kita tangkap, Undang-undangnya begitu. Gimana?," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved