Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PANSUS Angket KPK DPR seharusnya lebih substansial dalam upayanya membenahi operasional lembaga antirasyuah itu seperti niatan awal terbentuknya pansus.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, Panitia Khusus Hak Angket KPK (Pansus KPK) tidak perlu meributkan soal safe house saksi KPK. Alasannya, tindakan Pansus seperti itu akan merugikan upaya-upaya perlindungan saksi dan korban di masa-masa mendatang," ucap Syarif, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/8).
Namun, kata dia, KPK mempersilakan jika anggota Pansus memang ingin mengunjungi rumah aman tersebut. "Silakan mereka lihat karena tidak ada yang disembunyikan, agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap," ucap Syarif.
Pansus Angket KPK sebelumnya berencana mengunjungi dua lokasi yang diduga menjadi tempat "penyekapan" saksi KPK pada pekan ini. Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar mengatakan, lokasi penyekapan itu seperti yang diungkapkan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangannya Niko melalui kuasa hukum sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Agun mengatakan Pansus sudah berkomunikasi dengan Kepolisian terkait rencana kunjungan tersebut karena sudah dilaporkan mengenai dua lokasi yang diduga sebagai lokasi penyekapan saksi KPK tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Pansus Angket KPK itu, Niko sempat menyebutkan bahwa KPK mempunyai rumah khusus untuk menyekap saksi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat itu mengatakan, Niko sedianya pernah meminta perlindungan ke KPK, tapi tidak secara otomatis dikabulkan.
"Kami analisis dan cek ke lokasi apa ada serangan intimidasi, kemudian perlindungan kami berikan. Ternyata yang bersangkutan perlu ditempatkan di safe house agar saksi merasa aman. Namun, kami tidak bisa sampaikan lokasi safe house itu karena rahasia," kata Febri saat itu.
Sementara terkait biaya hidup selama di safe house itu, Febri menyatakan KPK mempunyai kewajiban dalam aturan perlindungan saksi dan korban termasuk penggantian biaya hidup.
"Indikatornya, kami tahu Niko tidak bekerja dan tidak ada penghasilan yang didapat dari pihak keluarga sementara keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses hukum," kata Febri.
Atas dasar itu, kata dia, maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya UMR di daerah di mana Niko berdomisili saat itu. Namun, dalam perjalanan, KPK mendapat informasi dari istri Niko jika keberadaan Niko sempat tidak diketahui.
"Kami dapatkan informasi termasuk ada indikasi KDRT, maka pemberian bantuan kami transfer langsung kepada pihak keluarganya," ujarnya.
Permasalahan lainnya, kata Febri, Niko tidak mematuhi perjanjian untuk datang ke persidangan dan terdapat pelanggaran-pelanggaran lainnya sehingga KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved