Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ketua MK: Tidak Ada Kekuasaan Otoriter di Indonesia

Widjajadi
09/8/2017 18:52
Ketua MK: Tidak Ada Kekuasaan Otoriter di Indonesia
(MI/ADAM DWI)

KETUA Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ikut menanggapi isu yang kini tengah ramai digoreng tentang pemerintahan yang cenderung mengarah otoriter atau diktator.

Menurutnya, di Indonesia ini tidak ada yang namanya pemerintah otoriter. Sebab NKRI sejak berdiri sudah dikelola dengan tiga prinsip sebagaimana yang tertuang dalam lima prinsip yang ada di pembukaan UUD 1945, yakni berdasar teokrasi, demokrasi dan berdasar hukum.

"Tidak ada di Indonesia ini yang namanya pemerintahan otoriter dan totaliter. Kalau itu terjadi (berarti) ada kesalahan interprestasi. Jika itu yang terjadi maka merupakan pengalaman dan kesalahan kita bersama," tegas Arief di sela-sela simposium internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia di Solo, Rabu (9/8).

Menurut dia, dalam prinsip teokrasi, pengelolaan Indonesia harus didasari ketuhanan. Setiap aspek kehidupan di Indonesia harus berdasarkan ketuhanan, termasuk hukum.

Arief menyontohkan, dalam upaya penegakan hukum di pengadilan, termasuk di Mahkamah Konstitusi, ketika keputusan dibuat, selalu didahului irah-irah berbunyi 'keadilan berdasar ketuhanan yang mahaesa'.

"Dari yang terlihat, sangat jelas menunjukkan bahwa NKRI ini pertama menerapkan prinsip teokrasi," kata dia.

Untuk prinsip kedua, yakni demokrasi, sangat jelas termaktub dalam sila keempat Pancasila, bahwa setiap tindakan dan keputusan selalu berdasar musyawarah dan mufakat. Prinsip pengelolaan yang ketiga adalah berdasar nomokrasi, semuanya berdasarkan hukum atau undang-undang.

"Dengan berbagai aturan itu, sangatlah sulit untuk menjadi pemerintah otoriter atau totaliter. Untuk hal itu pula Mahkamah Konstitusi telah diberi wewenang sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the contitution," sebut Arief.

Selain itu, mantan Presiden AACC itu juga menegaskan, bahwa dalam praktik bernegara, seperti yang termaktub dalam pasal-pasal konstitusi, Indonesia mengenal adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.

"Tidak ada kekuasaan terpusat di satu tangan. Setelah reformasi, UUD 1945 membagi kekuasaan dan pemisahan. Lembaga-lembaga ini dipisahkan kewenangan tetapi tetap bersinergi untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana yang tercantum dalam alinea keempat UUD," tandas Arief.

Dengan adanya pembagian itu, terang dia, maka tidak mungkin presiden berjalan ke kiri, MA ke kanan, MK ke tengah, serta DPR ke arah lain.

"Seperti yang sudah diatur dalam alinea keempat UUD, tidak boleh saling diintervensi, namun tetap saling bersinergi. Termasuk pers, tidak boleh punya tujuan ke arah lain," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya