Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN safe house yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tempat untuk melindungi saksi dipertanyakan oleh Pansus Angket KPK.
Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri maupun Kejaksaan.
"Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya? Karena itu sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya harus dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UU mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house? UU mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri. Kan tidak ada," ujar Taufiq, Rabu (9/8).
Menurutnya, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, safe house, menurut dia sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk oleh LPSK. Dalam hal ini, KPK harus berkoordinasi dengan LPSK.
"Kalau ada, berarti itu ilegal. Kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," tandasnya.
Sedianya, Pansus KPK berencana kan meninjau rumah sekap yang digunakan untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara. Namun, jadwal kunjungan Pansus menurut Taufiqulhadi belum ditentukan lantaran saat ini DPR masih dalam masa reses dan banyak anggotanya masih berada di dapil masing-masing.
"Akan ke sana, hanya waktunya belum kita tetapkan. Yang saya ingin sampaikan, safe house itu ilegal. Jadi kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong. Itu harus kita laporkan kepada polisi. Kami akan buktikan bahwa ilegalitasnya banyak sekali yang dilakukan KPK, dan kita tunjukan kepada masyarakat, ini loh yang dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, di hadapan Pansus Angket KPK, Niko Panji Tirtayasa menyebutkan KPK memiliki rumah sekap untuk saksi. Saksi kasus suap Akil Mochtar itu menyebut ada dua lokasi rumah sekap, yakni di Kelapa Gading dan Depok.
KPK meluruskan keterangan Niko dan mengatakan tidak ada rumah sekap seperti yang disampaikan Niko, melainkan rumah aman atau safe house. Penggunaan safe house diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, adalah untuk melindungi saksi dari intervensi berbagai pihak.
Adapun perlindungan saksi tertera dalam Pasal 15 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h yang berbunyi bahwa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang: (f). mengelola rumah aman; (g). memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman; dan (h). melakukan pengamanan dan pengawalan;(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved