Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

SKB Eks-HTI Ditujukan Kepada Kementerian/Lembaga

Nur Aivanni
09/8/2017 14:10
SKB Eks-HTI Ditujukan Kepada Kementerian/Lembaga
(AP)

KEMENTERIAN Dalam Negeri menjelaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia ditujukan kepada kementerian dan lembaga.

"SKB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga dan termasuk juga pemda. Isinya menyosialisasikan agar masyarakat paham, bahwa bertentangan Pancasila itu tidak benar, dilarang menyebarkan menganut ideologi atau
paham yang bertentangan Pancasila," jelas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Soedarmo di Jakarta, Rabu (9/8).

Soedarmo menekankan melalui SKB ini pemerintah menjamin tidak ada diskriminasi terhadap mantan anggota HTI. Justru melalui SKB yang akan diterbitkan ini pemerintah mengimbau kepada masyarakat supaya tidak besikap anarkis terhadap eks HTI.

"Jika terjadi persekusi, tentu akan ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan pengawasan," jelas Soedarmo.

Sebelumnya pemerintah melalui Perppu Ormas telah mencabut perizinan ormas HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Pascapencabutan izin tersebut, muncul kekhawatiran adanya tindakan persekusi terhadap mantan anggota HTI.

Untuk mencegah hal tersebut pemerintah berencana mengeluarkan SKB yang akan ditandatangani Mendagri, Menkumham dan Jaksa Agung. Adapun SKB ditujukan kepada kementerian dan lembaga agar selanjutnya melalui jajarannya dapat menyosialisasikan kepada publik terkait pembinaan mantan anggota HTI.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya