Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang Pemilu telah mengirimkan draft UU Pemilu kepada Pemerintah, Senin (7/8) kemarin. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy.
"Sudah, kemarin siang. Besok paling sudah bisa diundangkan," ujar Lukman saat dihubungi, Selasa (8/8).
Kini, draft UU Pemilu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut, setelah itu akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diundangkan, otomatis undang-undang itu dapat diberlakukan.
Sebelumnya, pihaknya punya target 1 Agustus 2017 UU Pemilu yang baru seharusnya bisa diundangkan. Karena waktu 10 hari sejak diparipurnakan pada 20 Juli 2017 di DPR adalah waktu yang cukup bagi pemeirntah untuk menyusun legalitas UU Pemilu tersebut. Meski belum diundangkan, Lukman menyebut UU sudah tercatat di lembar negara.
"Sudah dicatat dalam lembar negara. KPU tunggu saja dengan sabar. Kerjakan saja yang bisa dikerjakan, ambil inisiatif," pungkasnya.
Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang sudah disahkan DPR-Pemerintah maksimal harus 30 hari dikirimkan ke Presiden untuk diundangkan. Jika belum ditandatangani Presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka UU sudah wajib diundangkan.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengemukakan KPU belum bisa menyusun draf Peraturan KPU lantaran harus menunggu UU Pemilu resmi diundangkan. Terlebih, sambung dia, berdasarkan UU Pemilu yang baru, tahapan pemilu dimulai pada 17 Agustus 2017.
Ia sebenarnya berharap UU Pemilu diundangkan pada Juli lalu. Dengan demikian, KPU bisa mulai bekerja dengan cepat karena draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum diterbitkan.
"Kami berharap cepat, karena kami baru bisa bergerak kalau dia (UU Pemilu) sudah diundangkan. Maka KPU sangat tergantung kecepatan pembuat UU dalam merapikan, memproses pengundangan UU ini," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved