Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan untuk sejumlah saksi dalam kasus KTP elektronik (KTP-E). KPK memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Setya Novanto.
Saksi yang dipanggil oleh KPK, Selasa (8/8) ialah politikus Partai Gerindra Rindoko Wahono Wingit, Kasubag Data dan Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Djoko Kartiko Krisno, Dede Tatang, Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Ruddy Indrato Raden, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan Setya Novanto.
Rindoko memenuhi panggilan KPK dan mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik. Ia mengungkapkan bahwa saat pembahasan KTP-E dirinya tidak terlibat sebab masih berada di komisi III DPR RI. Rindoko mengaku baru menjadi anggota Komisi II pada akhir 2012.
"Saya masih di Komisi III, saya pindah ke Komisi II pada 2012 akhir, itu barang (KTP-E) sudah selesai semua," terang mantan Kapoksi Komisi II DPR itu seusai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/8).
Saat ditanyakan terkait dengan pengetahuannya akan pembagian uang di Komisi II terkait memuluskan proyek KTP-E ia mengaku tidak tahu.
Dalam proses pemeriksaan Rindoko menjelaskan penyidik juga menanyakan terkait hubungannya dengan Setya Novanto. Ia mengaku meski hanya mengenal nama namun tidak pernah bertemu secara khusus dengan Setya Novanto karena dia hanya anggota biasa.
Pemeriksaan Rindoko kali ini merupakan pemeriksaan ketiga atas dirinya dalam kasus KTP-E. Sebelumnya ia sudah diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong serta terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam kesempatan yang berbeda Juru bicara KPK Febri Diansyah mengkonfrmasi pihaknya memang memanggil sejumlah saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
"Kami memang melakukan pemanggilan untuk sejumlah saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. Pemanggilan tersebut untuk mendalami pengetahuan para saksi terkait kasus yang berjalan sekaligus melakukan konfirmasi," terang Febri.
Terkait dengan pemeriksaan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Febri mengungkapkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan dari KPK dengan alasan kondisi kesehatan. Nantinya pihak KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang yang bersangkutan.
"Kami masih membutuhkan keterangan Irvanto untuk mendalami kaitannya dengan tersangka SN. Juga terkait dengan perusahaan yang di bicarakan di Tim Fatmawati. Kita juga perlu mengklarifikasi hasil penggeledahan dari yang bersangkutan sebelumnya," jelas Febri. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved