Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Eksepsi Miryam Dimentahkan Hakim

Golda Eksa
07/8/2017 19:49
Eksepsi Miryam Dimentahkan Hakim
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SELURUH eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Miryam S Haryani ditolak oleh majelis hakim. Miryam pun tidak mempersoalkan hal tersebut dan mengaku siap menjalani proses persidangan atas kasus yang membelitnya.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Franky Tambuwun, menilai surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara yang dibuat oleh tim penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi syarat formal dan material.

"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum tidak mempunyai alasan hukum yang sah dan harus ditolak. Mengadili, menolak keberatan seluruhnya," ujar Franky saat memimpin sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8).

Hakim menegaskan bahwa perkara yang menimpa politisi Partai Hanura itu sepenuhnya menjadi wewenang peradilan tipikor. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 22 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni seseorang tidak boleh menghalang-halangi kelancaran pengungkapan kasus korupsi.

Namun, melalui eksepsinya Miryam menyatakan bahwa perkara tersebut sejatinya masuk ranah peradilan umum dan bukan tipikor. Miryam merupakan terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar dalam perkara korupsi proyek KTP-E.

Pada kesempatan itu hakim juga menolak eksepsi terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak sah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan. Sebelumnya tim kuasa hukum Miryam mengatakan penetapan tersangka seharusnya tetap menunggu hingga putusan terhadap terdakwa kasus KTP-E, Irman dan Sugiharto dibacakan.

Hakim memandang Pasal 22 UU Tipikor tidak menyatakan bahwa seseorang atau terdakwa dapat dibawa ke persidangan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Artinya, penafsiran kuasa hukum terdakwa perihal pasal tersebut adalah keliru.

Setelah mendengarkan putusan sela itu Miryam mengaku tetap menghormati pandangan hakim dan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Ia pun yakin kebenaran bakal terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang selama ini telah dihadirkan.

"Saya enggak masalah ditolak. Enjoy saja, mana yang benar dan mana yang salah biar peradilan yang tahu saksinya. Saya menghormati peradilan dan sekarang mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," tandas Miryam. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya