Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Kasus Dana Desa: KPK Geledah Kantor Kepala Desa Dasuk Pamekasan

Antara
05/8/2017 14:42
Kasus Dana Desa: KPK Geledah Kantor Kepala Desa Dasuk Pamekasan
(ANTARA/Indrayadi TH)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kepala Desa Dasuk, Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (5/8), terkait kasus suap dana desa yang melibatkan Bupati dan Kajari Pamekasan setelah dilakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (2/8).

Rombongan KPK mengendarai tiga unit mobil Kijang Innova berwarna hitam dan langsung ditemui sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di balai desa itu. Saat tim tiba di kantor balai desa ini, tidak ada satu orangpun aparat desa berada di balai desa ini.

Sekretaris Desa Dasuk, Haris, tiba di balai desa setelah dihubungi oleh salah seorang mahasiswa peserta KPM. "Mohon maaf saya terlambat, karena sedang melakukan pemantauan kegiatan warga," ujar Haris saat tiba di balai desa itu.

Setelah Sekretaris Desa Dasuk ini tiba di balai desa, tim penyidik KPK langsung memasuki ruang kantor Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi. Namun di ruang kerja kepala desa yang kini telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap dana desa ini, tidak ditemukan berkas apapun.

Tim penyidik selanjutnya bergerak ke ruang staf desa lainnya, tapi kondisinya juga sama. Di balai ini tidak ditemukan adanya fasilitas elektronik berupa komputer, sehingga tim penyidik KPK pulang dengan tangan hampa dan tidak terlihat ada barang yang disita.

Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur Agus Mulyadi merupakan satu dari lima pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dana desa. Empat tersangka lainnya adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kabag Inspektur Noer Solehuddin dan staf Inspektorat Margono.

Kasus suap dana desa yang menjerat tersangka Kepala Desa Dasuk ini senilai Rp100 juta pada proyek pembangunan desa, dengan nilai suap jauh lebih besar yakni Rp250 juta.

Setelah melakukan penggeledahan di Balai Desa Dasuk, tim penyidik KPK ini selanjutnya bergerak menuju Mapolres Pamekasan. Sementara itu, Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus
proyek dana desa senilai Rp100 juta, dengan nilai suap proyek Rp250 juta ke Kajari Pamekasan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya