Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Pengajuan Judicial Review UU Pemilu Dinilai Terburu-buru

Agus Utantoro
05/8/2017 13:24
Pengajuan Judicial Review UU Pemilu Dinilai Terburu-buru
(MI/Susanto)

PENGAJUAN judicial review atau pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi untuk saat ini oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD dianggap belum waktunya atau terburu-buru.

Alasannya, meski RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah sudah diketok (disahkan) oleh DPR menjadi undang-undang namun belum ditandatangani Presiden dan bahkan belum dilakukan penomoran. Artinya, jelas Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara itu, secara formal naskahnya belum ada.

"Jadi apa yang mau di-judicial review," katanya. Mahfud berharap pemerintah segera mengundangkan dan tidak harus menunggu hingga 30 hari.

Dalam pemberitaan, Majelis Hakim MK menyidangkan gugatan yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait ketentuan UU Pemilu yang mengatur presidential threshold 20 persen.

Mahfud MD mengungkapkan, soal adanya perbedaan pendapat berkaitan dengan UU Penyelenggaraan Pemilu, secara pribadi dirinya bisa memaklumi. Karena kedua belah pihak memilik alasan yang bisa dipahami.

Bagi yang menginginkan ambang batas nol persen, beranggapan kalau pemilu serentak, belum ada DPR hasil pemilunya.

Sedangkan mereka yang mengatakan perlu ada threshold karena Pemilu hasil yang lalu sudah ada DPR yang masih bisa dipakai. Mengingat hasil pemilu yang lalu itu merupakan bukti sebuah parpol sudah mendapatkan kepercayaan minimal dari rakyat.

Mahfud sendiri berpendapat ambang batas yang tepat adalah 3,5 persen alasannya hal itu sesuai dengan parliamentary threshold yang diterapkan pada partai di parlemen. Sehingga semua partai yang punya kursi di DPR dapat mencalonkan Presiden baik sendiri maupun koalisi. "Tapi apapun pendapat saya ini, sifatnya personal nanti yang mengikat adalah putusan MK," tegas Mahfud.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya