Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
JAKSA Agung M Prasetyo menegaskan penyidikan dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar pajak atas pembayaran pajak tahun anggaran 2007-2009 PT Mobile8 Telecom jalan terus.
Penyidikan tidak terpengaruh oleh bergabungnya Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam koalisi dukungan kepada Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019. Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang menangani perkara Mobile8.
“Hukum adalah hukum, politik ya politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian semakin menuduh kita bahwa hukum ini alat politik,” tegas Prasetyo, di Jakarta, kemarin.
Ia juga menyebutkan penyidik sampai sekarang masih mendalami kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dan tetap mengutamakan kehati-hatian. Akan tetapi, ditegaskannya kembali, kehati-hatian itu tidak menyangkut politik.
“Jadi kembali lagi, ya, hukum adalah hukum, politik-politik. Masing-masing punya jalurnya sendiri, punya koridor sendiri-sendiri,” cetus Prasetyo.
Kejaksaan Agung akan mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang menjadi saksi dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom. “Ya kita tunggu nanti, yang pasti akan dievaluasi terus (hasil pemeriksaan), sudah cukup apa belum. Kalau belum cukup, ya, diperiksa lagi,” kata Jaksa Agung.
Dikatakannya, kejaksaan ingin mengumpulkan berbagai bukti, petunjuk, dan keterangan lain dari semua pihak yang dianggap tahu permasalahan, termasuk Hary Tanoe.
“Tentunya sebagai pemilik perusahaan (Hary Tanoe) itu, dia harus tahu dong, masak enggak tahu,” ucapnya.
Sudah diperiksa
Sebelumnya, Hary Tanoe sudah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis (6/7). Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009. Kasus itu, menurut M Prasetyo, bukanlah kasus pajak melainkan tindak pidana korupsi.
Kejagung pun mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka, Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra. Hal itu menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan kedua tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PT Mobile8 Telecom diduga telah memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa, kepada distributor di Surabaya, PT DNK, senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.
Pada Desember 2007, PT Mobile8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar. Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile8, ‘invoice’ dan faktur yang sebelumnya dibuatkan ‘purchase order’ yang terdapat pemesanan barang dari PT DNK. Faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.
Pada pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu. PT DNK juga tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.
Soal kasus dugaan SMS ancaman, Hary Tanoe juga sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun, PN Jakarta Selatan menolak gugatan itu. Polisi dinilai sah menetapkan Hary sebagai tersangka kasus ancaman kepada jaksa Yulianto. (Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved