Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Empat Anggota TNI dan Satu Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Heli AW 101

Fani Maulana/MTVN
04/8/2017 21:23
Empat Anggota TNI dan Satu Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Heli AW 101
(ANTARA FOTO/POOL/Widodo S. Jusu)

SATU lagi, seorang perwira tinggi di Angkatan Laut ditetapkan sebagai tersangkat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Penetapan Marsekal SB sebagai tersangka dikemukakan Panglima TNI Gatot Nurmanto di Bali saat menghadiri Rapimnas Partai Hanura.

"Markas Besar TNI menyematkan status tersangka terhadap Marsekal Muda SB atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengadaan helikopter angkut jenis Agusta Westland (AW) 101. SB diduga sebagai penanggung jawab pengadaan helikopter tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjend Dodik Wijanarko mengatakan SB pernah menjabat sebagai asisten perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. "SB harus bertanggung jawab dalam proses ini. Setidaknya 20 anggota militer dan 14 warga sipil diperiksa oleh penyidik."

SB diduga melanggar pasal 103 dan 126 KUHP Militer. SB juga dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 20/ 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan penetapan SB sebagai tersangka berarti ada empat perwira TNI yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka lainnya ialah Marsekal Muda FA sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan barang jasa. Berikutnya, Letkol BW sebagai pemegang kas dan Pelda SS sebagai staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Dalam upaya pengusutan kasus ini, pihak KPK juga telah menetapkan seorang tersangka baru dari unsur swasta yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers bulan lalu mengatukan IKS diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut
AW-101 di TNI AU pada tahun 2016 s.d. 2017.
"Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar," kata Basaria pada waktu itu.(OL-3)

(OL-3) //



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya