Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Pemerintah Minta Koreksi Lampiran UU Pemilu

Nur Aivanni
04/8/2017 20:07
Pemerintah Minta Koreksi Lampiran UU Pemilu
(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

PEMERINTAH melalui Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan koreksi atas lampiran UU Pemilu kepada DPR. Permohonan tersebut bisa menambah panjang waktu disahkannya UU Pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh Pendiri dan Penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay dalam diskusi yang bertajuk Menyegerakan Pengundangan UU Pemilu dan Menilik Persiapan KPU untuk Pemilu 2019.

"Ada surat dari Kemendagri Dirjen Polpum, ada koreksi yang dimintakan kepada DPR terkait tiga poin," kata Hadar yang merupakan Komisioner KPU Periode 2012-2017, di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (4/8).

Untuk diketahui, dalam surat tertanggal 3 Agustus tersebut ada tiga poin yang diajukan untuk dikoreksi. Pertama, koreksi terkait jumlah anggota KPU Kota Banjarbaru menjadi tiga orang yang dalam lampiran tersebut tertulis dua orang. Juga, koreksi terkait jumlah anggota KPU Kabupaten Tolikara menjadi lima orang yang dalam lampiran tertulis tiga orang.

Kedua, koreksi terkait jumlah anggota Bawaslu Kota Banjarbaru menjadi tiga orang yang dalam lampiran tertulis dua orang. Juga terkait jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara menjadi lima orang yang dalam lampiran tertulis tiga orang. Ketiga, koreksi terkait daerah pemilihan anggota DPRD Sumatera Utara yang seharusnya masuk dalam dapil Sumut 7, bukan dapil Sumut 9.

Adanya permohonan koreksi tersebut, dikatakan Hadar, akan membuat pengesahan UU Pemilu semakin molor. "Balik lagi (ke DPR), jadi makan waktu," ucap Hadar. Untuk itu, ia pun mendorong agar pengesahan UU Pemilu segera dilakukan agar penyelenggara pemilu bisa mempersiapkan peraturan-peraturan turunannya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membenarkan bahwa pemerintah mengirimkan surat ke DPR untuk meminta izin perubahan beberapa item kesalahan ketik di dalam lampiran. "(Misalnya) Menyangkut daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sebelum diundangkan diperbaiki dulu salah pengetikannya," jelasnya.

Ternyata, selain permohonan koreksi lampiran, Lukman pun menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara juga meminta klarifikasi kepada DPR terkait beberapa pasal yang tertuang dalam UU Pemilu yang disetujui oleh DPR. Misalnya, Pasal 327 ayat (3) yang berbunyi perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.

Dalam surat klarifikasinya, pemerintah menyampaikan bahwa ayat (2) yang dirujuk hanya mengatur subyek kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, tidak mengatur subyek perseorangan. Subyek perseorangan diatur pada ayat (1).

Ia mengatakan rencananya jawaban DPR akan disampaikan ke pemerintah pada Senin (7/8) mendatang. "Pasal hanya soal klarifikasi. Lampiran yang koreksi," tandas Lukman.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya