Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

UU Pemilu belum Diundangkan, MK Minta Penggugat Menunggu

Putri Anisa Yuliani
03/8/2017 20:39
UU Pemilu belum Diundangkan, MK Minta Penggugat Menunggu
(MI/RAMDANI)

MAHKAMAH Konstitusi meminta berbagai pihak yang akan mengajukan gugatan uji materi untuk sabar menunggu hingga UU Pemilu diundangkan oleh negara dan mendapat nomor registrasi.

Hal tersebut disampaikan hakim MK yang menangani perkara gugatan uji materi UU Pemilu, Maria Farida. Ia menyebut, belum diundangkannya UU dikhawatirkan membuat objek gugatan kabur karena masih bisa dianggap sebagai RUU.

“Saya heran, UU belum ada nomornya kok sudah digugat ya. Kalau sampai sidang berikutnya belum ada lantas bagaimana?” ujar Maria pada sidang perdana gugatan uji materi UU Pemilu, Kamis (3/8).

Gugatan tersebut diajukan oleh gabungan advokad dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA secara khusus menggugat pasal tentang ambang batas presiden atau presidential threshold.

Menurut Maria, pihaknya memahami bahwa banyak pihak yang ingin segera mendapat kejelasan mengenai UU tersebut. Namun, ia meminta pihak pemohon dalam hal ini ACTA untuk memeriksa perkembangan pengundangan UU Pemilu ke pihak pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara.

"Coba anda cek dulu ke setneg sampai sidang berikutnya apakah sudah diundangkan atau belum," lanjutnya.

Hal serupa dikemukakan oleh hakim panel Saldi Isra. Ia meminta semua pihak menahan diri sampai UU tersebut diundangkan. Saldi pun menyebut pihak pemohon tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan situasi pengesahan UU Pemilu

Menurutnya, pihak-pihak yang berkepentingan atau setidaknya memiliki alasan untuk menggugat UU Pemilu harus tetap sabar menunggu sampai UU diundangkan karena tahapan Pemilu belum akan dimulai dan masih memiliki waktu 20 bulan untuk pelaksanaannya.

"Kalau baca ini rasanya Pemilu sudah sangat dekat. Jadi harus butuh kesabaran juga. Sabar saja ditunggu (penomoran) UU-nya. Kan jauh lebih enak. Tahapannya masih jauh juga. Tapi tidak apa-apa, kami menghargai hak pemohon," tuturnya.

Selain meminta pemohon bersabar dan memeriksa perkembangan penomoran UU, Saldi juga meminta kepada pemohon untuk menguatkan argumentasi kedudukan hukum sebagai pemohon. Setelah membaca dan memeriksa berkas gugatan, Saldi menyebut harus ada landasan yang lebih kuat agar posisi ACTA sebagai pemohon kuat.

“Kuatkan lagi argumentasinya, bahwa apa kepentingan anda sebagai pemohon menggugat presidential threshold. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU ini dan meyakini bahwa ini tidak bertentangan dengan konstitusi serta demokratis. Anda harus menguatkan kontra argumen anda. Lalu posisi dan kepentingan anda, apakah anda nantinya memang ingin jadi anggota parpol atau ingin maju jadi presiden,” ungkap Saldi.

Sementara itu, perwakilan pemohon Habiburokhman menuturkan sebagai WNI ia memiliki dasar yakni pasal 20 ayat 5 UUD 1945 yang menyebut bahwa uji materi tetap dimukingkinkan selama UU sudah disepakati oleh pihak pemerintah dan DPR. UU Pemilu sendiri baru disepakati pada 20 Juli lalu.

Habiburokhman pun meyakini gugatannya akan tetap dilanjutkan dalam proses sidang dan menang. "Kita punya dasarnya UUD 1945 pasal 20. Jadi saya yakin ini akan tetap dilanjutkan,” ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya