Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyatakan jaksa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, merupakan oknum, bukan kesalahan sistem yang ada di kejaksaan.
"Menurut kami bukan lagi yang salah sistemnya, memang oknum-oknum yang seperti ini ya sudah risikonya. Fungsi kontrol selama ini saya pikir sudah baik karena semua aturan-aturan mengenai SOP pelaksanaan tugas kita sudah ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (3/8).
Ia menyebutkan sebenarnya fungsi kontrol sudah baik, sudah kredibel, karena sudah ada aturan SOP menangani perkara sudah ada etika profesi bagi jaksa.
"Berulang kali kita sudah ingatkan, sudah ada sistem pengawasan sudah ada kasus tentunya sesuai aturan yaitu PP 53 Tahun 2010 pelanggaran disiplin," ucapnya.
Ia juga membantah kejaksaan kecolongan karena kejaksaan sendiri sedang bersih-bersih terhadap oknum kejaksaan. "Kita melakukan pembersihan agar kejaksaan ke depannya jadi lebih baik lagi," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, ia menambahkan Kejagung tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. KPK sudah menetapkan lima tersangka di antaranya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved