Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan pihaknya akan tetap memantau jalannya persidangan untuk kasus-kasus KTP elektronik lainnya.
"Sebagaimana kasus yang sama, yang sudah putus, kami akan tetap memantau sidang KTP elektronik lainnya jika kasusnya telah sampai ke proses pemeriksaan di pengadilan," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui pesan singkatnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (1/8).
Farid mengatakan proses pemantauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KY dalam melaksanakan perintah undang-undang. "Ini juga merupakan upaya KY dalam memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," ujar Farid.
Dalam hal pemantauan sidang untuk perkara KTP-E, KY akan fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara itu, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.
"Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," pungkas Farid.
Sebelumnya, hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman 7 tahun penjara dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto 5 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi KTP-E.
Selain vonis penjara, keduanya juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang keduanya nikmati dari proyek KTP-E tersebut. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved