Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (31/7). Putusan tersebut terkait kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang tersebut.
Aseng dianggap terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang sejumlah Rp330 juta diterima Damayanti, Rp4,4 miliar pada Musa, dan Rp4 miliar pada Yudi.
Uang itu diberikan agar Komisi V DPR dapat mengusulkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng juga terbukti menyuap Rp500 juta dan Rp2 miliar kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aseng tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, hakim menilai Aseng berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain itu, hakim juga menilai Aseng telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aseng pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan.
Aseng dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Aseng sendiri setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melakukan banding. "Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap dia. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved