Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Perindo tidak mempermasalahkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%-25% yang telah ditetapkan di dalam UU Pemilu yang baru saja disahkan.
Untuk itu, Perindo tidak akan mengajukan uji materi menyangkut ambang batas tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ambang batas Perindo tidak mengajukan judicial review," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq kepada Media Indonesia, Senin (31/7).
Alasan Rofiq, partai yang didirikan Hary Tanoesoedibjo tersebut menginginkan pemerintahan ke depan kuat dengan didukung oleh gabungan-gabungan partai yang menguasai parlemen.
Di lain hal, pihaknya justru akan mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK terkait poin verifikasi partai politik. Perindo menilai aturan verifikasi parpol di dalam UU Pemilu diskriminatif.
Verifikasi parpol, kata Rofiq, seharusnya sifatnya keseluruhan partai politik, tidak parsial yakni hanya partai yang baru saja. Dalam waktu dekat, Perindo akan mengajukan uji materi tersebut ke MK. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved