Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN Hary Tanoesoedibyo selaku Ketua Umum Partai Perindo untuk menyejahterakan rakyat Indonesia dipertanyakan. Pasalnya, selaku bos MNC Grup, dia dianggap tidak bisa menyelesaikan persoalan hubungan industrial di perusahaan miliknya PT Media Nusantara Informasi (MNI), penerbit Koran Sindo.
"Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai pesangon kami. Ini sudah jelas, jika seorang Hary Tanoe tidak mengindahkan perintah Menteri Tenaga Kerja yang merupakan bagian dari pemerintah," kata Koordinator Paguyuban Solidaritas Sindo Jateng (Sijateng) Agus Joko Mulyono dalam jumpa pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Senin (31/7).
Agus menerangkan, sejak PHK sepihak terjadi pada 5 Juni 2017 lalu, perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan perusahaan seolah mempermainkan nasib 26 karyawan dan terkesan plin plan.
"Tanggal 5 Juni di-PHK, tanggal 22 Juni ada lima karyawan yang dimutasi ke Jakarta. Kemudian 13 Juli berubah lagi, surat PHK yang sudah diterima karyawan dinyatakan dicabut. Dan pertemuan terakhir, 24 Juli, semuanya dinyatakan PHK," terangnya.
Sikap menghindari kewajiban pemberian pesangon juga ditunjukkan PT MNI dengan menawari karyawan untuk mengelolaan Koran Sindo Jateng. Padahal karyawan tidak punya kemampuan untuk mengelola perusahaan media. "Itu hanya akal-akalan, kalau sudah diterima kemudian bangkrut maka mereka bisa bebas dari kewajibannya," ujarnya.
Bagi Agus, sejatinya karyawan juga tidak saklek dengan besaran pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, 2 x PMTK. Hanya saja, penawaran yang diberikan selama ini masih jauh dari harapan. "Terakhir kali, perusahaan menawarkan akan memberikan kami pesangon 1 x PMTK dan kami tolak karena masih belum senilai pengabdian kami. Ini kan aneh dan sangat tidak sesuai dengan group media yang katanya terbesar se-Asia Tenggara," tegas dia.
Belum lagi persoalan kewajiban gaji pada bulan Juli ini. Dalam aturan dinyatakan jika dalam masa PHK belum tuntas maka perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya selama belum ada kesepakatan. "Namun bulan ini gaji teman-teman kami dibayarkan tidak full, ada yang hanya dapat Rp200 ribu, ada yang Rp500 ribu. Ini kan jelas tidak benar," imbuhnya.
Merspons perlakuan yang tidak adil oleh PT MNI tersebut Ketua AJI Kota Semarang Edi Faisol mendesak persoalan industrial di Koran Sindo bisa selesai secepatnya dengan mengacu aturan yang berlaku. "Negosiasi yang terjadi sampai saat ini adalah negosiasi harga mati. Artinya MNI sudah tidak bisa memenuhi ketentuan yg ada. Dan kalau sampai PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) maka jadi perang terbuka. Menjadi pembuktian komitmen bagi pemilik perusahaan yang notabene pendiri partai dan hendak maju pilpres," ujarnya.
Edi menilai Hary Tanoe punya kemampuan finansial untuk memenuhi hak karyawan. Karena itu tidak ada alasan untuk menunda pemberian pesangon sesuai ketentuan. "Dengan karyawannya saja semena-mena, tidak memberikan hak sesuai aturan yang berlaku, apalagi kalau nanti jadi pemimpin, bagaimana nasib rakyatnya?," tanya Edi yang juga wartawan Koran Tempo ini.
Hal senada disampaikan Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Kota Semarang Abdul Mughis. "Yang pasti, PT MNI harus mematuhi ketentuan yang ada, termasuk menjalankan apa yang sudah diinstruksikan Kemanaker," imbuhnya.
Abdun Nafi Alfajri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jateng menyatakan kesiapannya melakukan pendampingan hukum pada eks karyawan Sindo. "MNI adalah perusahaan pers yang jadi bagian pers nasional. Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers harus jalankan fungsi diantaranya mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan keadilan.
Faktanya, saat ini MNI justru melakukan pelanggaran hukum, yakni tidak berikan hak karyawan sesuai aturan," tandas Nafi.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved