Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) M Kabil Mubarok sebagai tersangka dalam kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menetapkan MKM selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
Sebelumnya, Kabil diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka lain dalam kasus tersebut. Usai diperiksa, Kabil keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye. Enggan berkomentar kepada awak media, Kabil langsung menyelinap menuju mobil tahanan KPK.
Febri mengatakan, Kabil diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulan dari dinas-dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Febri menegaskan, Kabil langsung ditahan lantaran ia kerap bersikap tidak kooperatif dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Dari dua kali pemanggilan pada 12 Juni 2017 dan 11 Juli 2017 Kabil tidak hadir," jelas Febri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Malang dan Surabaya, Juni lalu. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki, Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati, ajudan Bambang yang bernama Anang Basuki Rahmat dan serta dua staf DPRD tingkat I yakni Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved