Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Demokrat dan Gerindra Kompak Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Astri Novaria
28/7/2017 19:11
Demokrat dan Gerindra Kompak Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
(Ilustrasi)

KETUA DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto berpandangan penetapan presidential threshold yang telah disepakati 20% dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sudah menabrak norma-norma rasionalitas baik nalar sehat dan akal sehat.

"Kami berpandangan bahwa penetapan presidential threshold 20%-25% dalam rezim Pemilu serentak Pileg dan Pilpres yang jadi mandatory keputusan MK bisa melanggar keputusan MK tersebut," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (28/7).

Menurutnya, hasil Pileg 2014 sudah kehilangan legitimasinya dijadikan dasar penetapan Presidential Treshold pada Pilpres 2019. Lebih lanjut kata dia, selain sudah dijadikan dasar pada Pilpres 2014, ia menganggap dasar itu mengganggu siklus kepemimpinan nasional.

"Dengan melandaskan Pilpres 2019 kepada hasil Pileg 2014 memberikan makna bahwa siklus kepemimpinan nasional yang selama ini dalam ketatanegaraan dan konstitusi kita selama 5 tahun, akan bisa bergeser kepada siklus 10 tahun. Tentu kalau ini yang terjadi akan melanggar konstitusi kita," tandasnya.

Atas dasar itulah, pihaknya akan menempuh judicial review ke MK terkait penetapan presidential treshold 20%-25%. "Jalan konstitusional yang bisa kita tempuh adalah mendorong dan bersama-sama segenap masyarakat menguatkan upaya Judicial Review ke MK," pungkasnya.

Secara terpisah, Partai Gerindra juga memastikan akan melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu ke MK. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengungkapkan pihaknya akan melihat konsistensi MK dalam menangani pemilu.

Hal ini berkaitan dengan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak. Artinya, sambung dia, jika dilakukan secara serentak, presidential threshold sudah tidak relevan lagi.

"Kita lihat bagaimana konsistensi MK. Apakah MK sekarang ini dipengaruhi kepentingan politik ataukah independen berdasarkan hukum atau konstitusi, nanti masyarakat akan menilai," tegasnya.

Meski ingin melihat konsistensi, Fadli mengaku yakin MK akan menerima judicial review dari berbagai pihak dan kembali membatalkan penerapan presidential threshold di Pemilu Serentak.

Fadli berpandangan, jika MK mengabulkan permohonan uji materi dan menghapus penerapan presidential threshold di Pemilu Serentak 2019, maka peta perpolitikan di Tanah Air akan berubah secara drastis.

"Tapi kalau nanti MK memutuskan tetap, maka itu subordinasi politik, mereka sudah didekati oleh kekuatan-kekuatan politik tertentu. Kita tidak ingin. Maka dari itu kita tunggu," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya