Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut menerima uang dari proyek pengadaan Alquran dan proyek laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama. Hal itu disampaikan Syamsurachman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Penyerahan uang dilakukan oleh terdakwa Fahd El Fouz selaku Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR, sedangkan Syamsurachman merupakan anak buah Fahd.
“Pernah suatu hari kita ramai-ramai ke PBS (Priyo). Pada saat itu ketum dan sekjen minta saya untuk datang ke sana dan saya lihat ketum dan sekjen masuk ke ruangan itu bawa tas, saya tidak tanya apa-apa,” beber Syamsurachman.
Setelah pertemuan dengan Priyo berakhir, Syamsurachman mende-ngar perbincangan antara Fahd dan Dendy di kantor mereka. Fahd mengaku menyerahkan uang ke Priyo karena mendapat perintah dari mantan anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 Zulkarnaen Djabar yang merupakan ayah Dendy.
Saya dengar dari Pak Ketum, waktu itu sudah selesai acara pekerjaan. Sekjen bertanya ada kewajiban dibe-rikan ke PBS (Priyo), ketum katakan ya sesuai arahan bos saja, maksudnya Bang Zul (Zulkarnaen Djabar),” tutur Samsurachman.
Terkait perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013 lalu. Fahd menjadi terdakwa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus.
Fahd yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) didakwa menerima Rp3,411 miliar dari peng-usaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 dan pengadaan Al-quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
“Saya tidak melihat langsung penyerahan, tetapi berdasarkan cerita dari Ketum dan Sekjen, diserahkan Dendy ke Mas Agus Suprianto, adiknya (Priyo),” lanjut Syamsu.
Pernyataan Syamsurachman menguatkan keterangan Dendy pada sidang 20 Juli lalu. Dendy mengatakan uang senilai Rp3 miliar diserahkan di rumah Priyo. Uang itu berasal dari rekanan pengadaan Alquran karena Priyo memberitahukan proyek pengadaan Alquran ke Zulkarnaen.
Saksi lain, Vasko Ruseimy, yang saat itu merupakan anggota Gema MKGR mengklaim tidak mengetahui apakah Priyo menerima uang atau tidak. Vasko diminta bersaksi karena namanya tercantum dalam dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan Fadh mengajak Vasko, Syamsurachman, dan Rizky Moel-yoputro ikut menjadi perantara pengadaan laboratorium MTs dan Alquran.
Lindungi Priyo
Fahd mengaku heran mendengar kesaksian Vasko Ruseimy. Ia berharap Vasko berani jujur dan tidak melindungi siapa pun karena Vasko ikut mengantar uang ke rumah Priyo.
“Jadi, saya harus buka, yang bohong Saudara Vasko. Ia ikut mengantar ke rumah Saudara Priyo. Ia mungkin lupa, mungkin karena status dia kerja saat ini dengan Saudara Priyo jadi sehari-hari bersama Priyo jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya,” ungkap Fadh.
Ia pun membeberkan proses pembagian fee proyek ke sejumlah pihak, termasuk Priyo. Dari proyek laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar, Priyo mendapat 1%. Dari proyek pengadaan Alquran 2011 senilai Rp22 miliar, Priyo mendapat 3,5%. (Ant/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved