Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan penyidik antirasywah sedang berkonsentrasi untuk merampungkan berkas perkara Setya Novanto, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-E tahun anggaran 2011-2012.
“Terkait Setya Novanto (SN), penyidik konsentrasi menyelesaikan berkas. Saksi-saksi sudah dipanggil beberapa. Kalau sudah sempurna, baru bisa diajukan untuk disidangkan,” kata Basaria di Jakarta, kemarin.
Basaria juga menyatakan penahanan terhadap Novanto yang juga Ketua DPR 2014-2019 bergantung pada kelengkapan berkas yang disusun penyidik.
“Kami masih tunggu dari penyidik. Kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan, tetapi semua tergantung penyidik. Tetapi kalau sudah dekat persidangan, pasti ditahan,” ucap Basaria.
Pada 17 Juli lalu, KPK telah menetapkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka setelah mereka menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ia diduga memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-E pada Kementerian Dalam Negeri.
Pengadaan printer
KPK mengklarifikasi terkait dengan pengadaan printer yang digunakan dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) kepada ahli pengadaan barang atau jasa.
Lembaga itu kemarin memeriksa ahli pengadaan barang atau jasa Harmawan Kaeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-E untuk tersangka Novanto.
“Terhadap saksi kami juga mengonfirmasi lebih lanjut dan tentu saja mematangkan bukti terkait dengan proses pengadaan yang terjadi yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK sedang mendalami bagaimana proses pembahasan yang terjadi sebelum penganggaran proyek KTP-E dalam penyidikan untuk tersangka Novanto.
“Termasuk juga indikasi aliran dana untuk mengurus proses penganggaran tersebut. Di fakta persidangan sudah muncul dan kita bisa simak bersama-sama bahwa ada beberapa pemberian yang terjadi dan ada beberapa aliran dana yang terjadi dari berbagai sumber itu, tentu kami klarifikasi satu per satu,” tuturnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) lalu telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP-E.
Dalam persidangan ketika itu, kedua terdakwa juga mengakui sejumlah penerimaan dan pemberian terkait dengan aliran dana KTP-E.
Sementara itu, Jaksa KPK akan banding karena sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima uang KTP-E tidak masuk dalam vonis majelis hakim. (Ant/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved