Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Dua Kubu Saling Klaim Suara

Put/P-5
28/7/2017 07:02
Dua Kubu Saling Klaim Suara
(Warga Puncak Jaya mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengar laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Puncak Jaya dalam sidang gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. -- MI/Ramdani)

DALAM sidang panel di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengar laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Puncak Jaya, Papua, 7 Juni lalu, dua kubu saling klaim suara di Distrik Yamoneri.

PSU digelar setelah ada gugatan perselisihan hasil pilkada. Pada 4 April 2017, MK mengamanatkan PSU di enam distrik, yaitu Dagai, Ilamburawi, Lumo, Molanikime, Yambi, dan Yamoneri.

MK meminta PSU karena KPU setempat terbukti tidak melakukan rekapitulasi penghitungan suara di daerah itu lantaran surat suara rusak dan hilang.

PSU di Dagai, Ilamburawi, dan Lumo, berjalan lancar. Namun, PSU di Molanikime, Yambi, dan terutama Yamone­ri mengalami hambatan yang sangat signifikan. KPU setempat bahkan tidak memplenokan hasil PSU di Yamoneri sehingga suara di distrik tersebut menjadi nol.

“Total suara yang dapat direkap 22.413, terkecuali Yamoneri tidak diikutkan,” papar kuasa hukum KPU Puncak Jaya Thomas Ulukyanan di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, kemarin.

Jou Hasyim, selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan pihaknya mendapat suara 8.827 suara. Pihak terkait, diwakili Paskalis Letsion, mengklaim pihaknya mendapat 8.891 suara.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan akan meminta keterangan tertulis dari Bawaslu Papua terkait PSU di Yamone­ri. “Masalah Yamoneri­ ini krusial karena suara diperebutkan dua pihak. Setelah proses ini, baru MK akan mengambil sikap,” tegas Arief.

Ia pun sempat memperta­nyakan Bawaslu tingkat kabupaten yang ternyata sudah diberhentikan sehingga tidak bisa menghadiri sidang. Padahal, masa jabatan Bawaslu Puncak Jaya seharusnya selesai ketika ada pelantikan pasangan calon pemenang.

Bawaslu Provinsi Papua yang diwakili Komisioner Bawaslu, Fritz Siregar, tidak dapat menjawab soal masa jabatan Bawaslu kabupaten.

Anggota KPU Puncak Jaya, Adam Arisoy, mengaku pihaknya tak mampu bertanggung jawab terhadap hasil PSU di Yamoneri karena kericuh­an. Pihaknya pun menolak jika PSU kembali digelar di Yamoneri karena alasan keamanan. (Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya