Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pansus Angket Bergeming

Astri Novaria
28/7/2017 07:02
Pansus Angket Bergeming
(Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Tolak Hak Angket menggelar aksi teatrikal di depan gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7). -- MI/Susanto)

SETELAH Fraksi Partai Gerindra resmi memutuskan keluar dari Pansus Hak Angket KPK, kini Fraksi Partai Amanat Nasional memberi sinyal akan mengikuti jejak Gerindra. Sekretaris F-PAN DPR Yandri Susanto mengatakan langkah itu bisa diambil sembari menunggu hasil evaluasi anggota PAN yang ada di pansus. Pasalnya, ada indikasi kerja pansus tidak sesuai harapan semula.

“Evaluasi sedang berjalan. Nanti dari evaluasi itu PAN akan putuskan apakah menarik atau tidak. Kecenderungan menarik itu kuat karena kami dapatkan kecenderungan kerja pansus tidak sesuai harapan,” ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan pansus akan tetap berjalan meski ada fraksi yang memutuskan keluar. Tindakan inkonsistensi fraksi itu, kata Masinton, tidak akan mengganggu kinerja pansus. “Tidak ada pengaruh. Tetap berjalan seperti biasa,” kata politikus PDIP itu.

Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun enggan berkomentar soal sikap PAN. Namun, dia menegaskan pansus telah memenuhi syarat sehingga siapa pun yang keluar tidak akan memenga-ruhi kinerja. “Sebagai alat kelengkapan dewan tidak tetap, pansus itu pada saat pembentukannya sudah memenuhi syarat. Ditinggal siapa pun, pansus tetap sebagai pansus,” tegasnya.

Pansus telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk dari narapidana dan mantan narapidana, yakni Yulianis, Muchtar Effendi, dan Niko Panji Tirtayasa. Muchtar dan Niko membongkar sejumlah ‘borok’ penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan, sedangkan Yulianis menyebut mantan komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang dari M Nazaruddin sebesar Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.

Cek ke Bareskrim
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengecek laporan Niko Panji Tirtayasa, salah satu saksi kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terhadap Novel Baswedan di Bareskrim Polri.

“Nanti kami cek dulu laporan itu, apa benar atau tidak. Kami akan bicarakan hari ini (kemarin). Kalau memang ada, kami akan konfirmasikan dulu dan laporannya tentang apa saja,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut dia, KPK akan langsung mendatangi Bareskrim Polri untuk memastikan apakah ada laporan yang ditujukan kepada Novel. “Alangkah ­baiknya nanti kami akan datang ke sana, apakah benar laporan itu ada,” ujar Basaria.

Ia pun menyatakan KPK akan mendukung Novel jika memang laporan itu benar adanya.

“Sudah barang tentu karena dalam hal ini yang bersangkut-an masih menjadi penyidik KPK. Kami akan mendukung penuh dan tentu juga akan menyiapkan seluruh yang dibutuhkan, termasuk penasihat hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, Selasa (25/7), Niko melaporkan Novel ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/733/VII/2017/Bareskrim. Novel dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas, keterangan palsu dalam akta autentik, dan penyalahgunaan wewenang. (Dro/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya