Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk membawa PT Indo Beras Unggul (IBU) ke ranah pidana.
Demikian dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, kemarin.
“(Diduga) ada praktik kecurangan dalam kegiatan usaha kepada pedagang dan konsumen. Pertama, harga beras lebih tinggi jika dibanding umumnya. Kedua, kandungan yang tertera di kemasan tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium. Hanya, polisi belum menentukan tersangka. PT IBU tidak mengoplos beras. Beras yang didistribusikan PT IBU pun tergolong berkualitas baik,” kata Ari Dono.
Hingga kemarin, lanjut Ari Dono, polisi telah memeriksa 21 saksi. Polisi menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 382 bis KUHAP, Pasal 8 (i) dan (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 141 Undang-Undang Pangan.
PT IBU membeli gabah kering panen (GKP) dari petani seharga Rp4.900 per kg. GKP tersebut diolah menjadi beras premium dengan harga jual Rp13.700 dan Rp20.400.
Harga ini lebih tinggi dari harga eceran tertinggi sebagaimana diatur dalam Permendag No 47/2017, yakni Rp9 ribu.
Ari Dono enggan menjelaskan penghitungan keuntungan yang diraup PT IBU dengan membeli beras ke petani bersubsidi input di Karawang. “Kalaupun saya tahu, nggak akan jawab. Itu bagian dari penyidikan.”
Komisaris Utama PT IBU Anton Apriyantono pun enggan mengomentari kasus ini. “Saya cooling down dulu.”
Di sisi lain, ORI menggali potensi malaadministrasi dalam penindakan kasus beras ini.
“Kok, beras harga medium dan premium mau disamakan Rp9 ribu. Kami akan cek apakah sudah patuh prosedur atau ada hal lain terkait kepentingan. Kami akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden, DPR, dan pihak terkait lainnya,” ujar anggota ORI Ahmad Alamsyah Saragih. (Nic/CS/UL/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved