Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DEFINISI kejahatan korporasi yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi (Perma Korporasi) bias dan belum mendetail. Pemidanaan terhadap korporasi dengan landasan hukum seperti itu dikhawatirkan akan menghambat investasi.
Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengemukakan hal itu dalam sebuah diskusi di Hotel Mercure, kawasan Glodok, Jakarta, kemarin.
“Jelas dulu definisi kejahatan korporasi itu seperti apa dan hukum beracaranya bagaimana. Seperti misalnya pidana terhadap suap. Itu kan jelas dan terperinci. Jangan sampai alih-alih menyembuhkan negara, justru malah membunuh investasi kita,” cetus Danang.
Danang mengapresasi inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memidanakan korporasi-korporasi ‘jahat’. Namun, ia meminta agar aturan pidana bagi korporasi diperjelas.
Menurut Danang, Perma Korporasi tidak menyertakan petunjuk teknis penyusunan hukum beracara jika korporasi dijadikan tersangka. Perma itu juga dinilai tidak mempertimbangkan dampak langsung pemidanaan terhadap korporasi.
KPK sebelumnya menetapkan Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana. Itu merupakan kali pertama KPK menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka. Dalam hal ini, KPK mengacu pada Perma Korporasi yang diterbitkan pada 2016.
Dalam kaitan tersebut, mantan Presiden Direktur Bursa Efek Jakarta (BEJ) Hasan Zein Mahmud mengatakan penggunaan Perma Korporasi harus memperhatikan dampak bisnis bagi korporasi yang dijadikan tersangka. Begitu pula dampaknya bagi perekonomian nasional.
“Kasus DGI misalnya. Setelah ditetapkan jadi tersangka, sahamnya turun hingga 31%. Dampaknya langsung ke per-usahaan. Kalau nanti ternyata tidak bersalah, itu nanti gugatnya ke mana? Apakah diperhitungkan masalah seperti ini?” tutur Zein.
Pernyataan senada dilontarkan Ketua Asosiasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP Andi Hamzah. Menurut dia, dibutuhkan aturan baru yang lebih kuat dan terperinci guna memidanakan korporasi.
Jalan terus
Kepala Bagian Perancangan Perturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengakui Perma Korporasi tidak mengatur secara rinci aturan hukum mengenai proses pemidanaan dan sanksi hukum. Aturan terkait itu diperoleh di undang-undang lainnya. Perma harus dipandang sebagai aturan penyempurna guna menjerat korporasi.
“Misalnya disebutkan (di perma) kalau korporasi mau dipidana, ditulis dalam dakwaan. Bagaimana? Satu orangnya. Kedua, PT-nya. Identitasnya disebut dan juga anggarannya. Lengkap. Perma memberi panduan terkait itu.”
Rasamala mengatakan KPK akan tetap memakai Perma Korporasi sebagai salah satu basis hukum menjerat korporasi. “PT DGI mungkin yang pertama, tapi KPK akan jalan terus. Kita juga mendorong perusahaan untuk memperbaiki diri,” tandasnya. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved