Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pemohon Perbaiki Gugatan

Nur/Ant/P-4
27/7/2017 08:11
Pemohon Perbaiki Gugatan
(Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan salah satu pemohon adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. -- MI/Ramdani)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan Organisasi Hizbut Tharir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Seusai persidangan, Yusril mengatakan permohonan akan dialihkan dari HTI menjadi nama Ismail Yusanto selaku sekretaris umum dan juru bicara HTI. “Jadi, dia punya legal standing. Akan diperbaiki dalam 14 hari dan insya Allah sidang dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam permohonannya, HTI menguji Pasal 59 ayat 4 huruf c sepanjang frasa ‘menganut’, Pasal 61 ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A Perppu Nomor 2/2017. Pasal itu dinilai memungkinkan pemerintah melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas dalam pembubaran suatu ormas yang dinilai anti-Pancasila.

Dalam persidangan perdana tersebut, Yusril memaparkan saat mengajukan permohon­an tersebut di MK pada 18 Juli 2017, perkumpulan HTI masih sah berbadan hukum dan teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sehari kemudian (19/7) HTI dibubarkan pemerintah.

“Apakah Hizbut Tahrir Indonesia ini masih mempunyai legal standing untuk meneruskan permohonan ini?” tanya­nya kepada majelis hakim.

Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan pemohon sebaiknya mempertimbangkan kembali ­apakah akan mengajukan diri sebagai perseorangan atau badan hukum. Menurutnya, pemohon juga harus bisa menyampaikan argumen yang kuat mengenai kedudukan hukum yang dipilih­nya. (Nur/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya