Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pansus Berencana Panggil Gamawan Fauzi

Astri Novaria
27/7/2017 06:29
Pansus Berencana Panggil Gamawan Fauzi
(Grafis/MI)

PANSUS Hak Angket KPK berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat internal pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, pansus belum memastikan kapan akan memanggil Gamawan karena DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (28/7) mendatang dan baru kembali memasuki masa sidang pada 16 Agustus 2017.

“Kita akan dalami soal pengadaan KTP-E. Apalagi, dalam sidang perkara KTP-E, Gamawan pernah menyebut adanya rekomendasi dari Ketua KPK Agus Rahardjo soal pengadaan KTP-E. Cuma kami kan belum tahu jelas bahwa itu benar atau enggak. Karena itu kan ucapan Pak Gamawan Fauzi, makanya perlu dipanggil,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PDIP Eddy Kusuma Wijaya.

Menurutnya, pemanggilan itu juga termasuk dalam fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. Pernyataan yang pernah diungkapkan Gamawan perlu dibuktikan.

Saat ditanya apakah pansus tak khawatir dengan persepsi publik bahwa pansus semakin menunjukkan kepentingan terhadap kasus KTP-E, Eddy membantahnya. “Jangan punya pandangan begitu. Makanya harus kita clear-kan,” tandasnya.

Sebelum memanggil Ga­mawan, pansus berencana turun ke lapangan untuk me­ngonfirmasi informasi yang didapatkan dari sejumlah pihak. Beberapa informasi itu di antaranya mantan anak buah M Nazaruddin, Yulianis, terpidana Muchtar Effendi, dan keponakannya, Niko Panji Tirtayasa.

Niko dalam kesaksiannya di pansus menyebutkan pernah disekap KPK di sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading dan Depok. Ia ditempatkan di rumah tersebut selama menjadi saksi di KPK.

Lokasi-lokasi itu merupakan salah satu yang akan dikunjungi pansus. Mungkin kunjungan ke lokasi tersebut akan dilakukan pekan depan di masa reses.

“Kami akan tinjau. Loka­sinya kami buktikan tempat penyekapan, benar tidak yang disebut Niko. Jangan-jangan dia bohong. Dia sudah sumpah, dia bisa dituntut kalau bohong,” ucap Eddy.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni membantah anggapan bahwa pemanggilan sejumlah pihak, termasuk napi dan mantan napi, merupakan upaya untuk menyudutkan KPK.

“Pemanggilan Muchtar dan Niko oleh pansus itu dalam rapat terbuka agar masyarakat tahu kejadian yang dialami mereka setelah mendapat gelar narapidana tapi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Sahroni.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional belum berencana mengikuti langkah Fraksi Partai Gerindra untuk keluar dari Pansus Hak Angket KPK. Keberadaan PAN di pansus dinilai murni untuk mengevaluasi kinerja KPK selama ini.

“Kami belum ada perintah apa-apa baik dari ketua fraksi maupun pimpinan partai. Sampai saat ini belum terpikir untuk menarik diri dari keikutsertaan di pansus walaupun ada wacana yang mengatakan PAN mau menarik diri,” ujar anggota pansus dari F-PAN Muslim Ayub.

Bukan diancam
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penetapan Muchtar Effendi sebagai tersangka tidak didasari atas dendam atau karena diancam. “Saya sampaikan penetapan tersangka tidak didasari dendam atau karena ancaman, tetapi hasil ekspose banyak orang dari penyidik, JPU, dan pimpinan,” jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Ia menegaskan KPK menetapkan teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu sebagai tersangka murni dari hasil ekspose berdasarkan penyidikan dan proses persidangan terdakwa terdahulu.

Sebelumnya, Muchtar Effendi mengaku diancam penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan. “Saya akan penjarakan Pak Muchtar seperti dulu saya penjarakan Jenderal Joko Susilo. Jangankan jenderal polisi, presiden pun akan saya tangkap jika bersalah,” kata Muchtar menirukan pembicaraan Novel, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya