Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) RUU Antiterorisme bersama pemerintah telah menyepakati ketentuan penyadapan terduga teroris. Penyadapan dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dengan memenuhi tiga persyaratan, yakni adanya bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau adanya permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.
Pasal yang memuat soal penyadapan terdapat pada Pasal 31 A yang menyebut, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan, dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama tiga hari wajib memberitahukan kepada ketua pengadilan untuk mendapatkan persetujuan.
Menurut Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafii, penjelasan dari ketentuan itu mengacu pada RUU KUHAP. “Kita sudah sangat berhati-hati. Kita tidak ingin proses hukum tidak berjalan dan saat yang sama kita juga harus menghormati hak asasi manusia (HAM),” ujar Syafii, kemarin.
Anggota Panja RUU Antiterorisme Dossy Iskandar membenarkan, dalam penyadapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus diperhatikan pula perlindungan hak asasi manusia. Meskipun demikian, menurut dia, hal itu tidak menyampingkan aspek penegakan hukum dan kecepatan negara dalam melakukan pencegahan.
Perwakilan dari pemerintah, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan penyadapan dapat dimohonkan kepada ketua pengadilan negeri setempat dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup. Persyaratan itu menjadi kewajiban penyidik dalam rangka penyadapan kasus dugaan tindak pidana terorisme. Setelah itu, alat bukti yang disodorkan kemudian diuji di pengadilan terkait dengan persetujuan atau sebaliknya. Apabila tidak disetujui, penyadapan tidak dapat dilakukan penyidik terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. (Nov/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved