Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Kasus Beras PT IBU Kelas Kakap

Fario Untung
27/7/2017 06:08
Kasus Beras PT IBU Kelas Kakap
(Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) menjelaskan permasalahan kasus beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) saat berkunjung di kantor Media Grup, Jakarta, Rabu (26/7). -- MI/Sumaryanto)

MENTERI Pertanian Amran Sulaiman menegaskan kesiapannya untuk menuntaskan kasus duga­an penyimpangan tata niaga beras yang melibatkan PT Indo Beras Unggul (IBU). Namun, pihaknya butuh waktu karena melibatkan pengusaha kelas kakap.

“Ini kelas kakap dan komoditasnya beras. Jadi, butuh waktu dan proses yang cukup untuk menyelesaikan semua ini,” tutur Amran ketika berkunjung ke Kantor Media Group di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, Kementan bersama Satgas Pangan yakin dapat membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Pada Kamis (20/7), Polri dan Kementan menggerebek gudang PT IBU di Bekasi, Jawa Barat. Langkah itu diambil karena PT IBU diduga membeli beras hasil subsidi input, yakni IR64 seharga Rp4.900/kg dari petani lalu memoles dan menjualnya dengan harga berlipat-lipat hingga Rp20.400/kg.

“Kita sudah sering menyelesaikan hal serupa. Permasalahan serupa seperti jagung, bawang putih, bawang merah, dan daging sapi. Semua bisa tuntas,” tandas Amran.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani dengan menurunkan disparitas harga. Pasalnya, saat ini keuntungan terbesar yang didapat dari supply chain beras hanyalah untuk pengusaha.

Saat ini, jumlah, biaya, dan keuntungan yang diterima petani sangatlah tidak sebanding dengan pengusaha. Amran menjelaskan jumlah petani di Indonesia sekitar 56,6 juta. Mereka butuh biaya Rp278 triliun dengan keuntungan Rp65,7 triliun.

Angka itu sangat jauh jika dibandingkan dengan pengusaha yang jumlahnya hanya 400 ribu orang, biayanya Rp10,7 triliun, dan margin keuntungan Rp133,4 triliun. “Jadi, kesimpulannya ialah petani hanya untung Rp1,1 juta, sedangkan pengusaha untungnya Rp333,5 juta per orang,” tandas Amran. Ia menuturkan tak ada kaitan antara subsidi beras dan kasus yang sedang terjadi saat ini.

Rugikan konsumen
Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Moeldoko menyatakan tindakan menaikkan harga beras dengan cara memprosesnya menjadi beras jenis premium jelas merugikan konsumen. Ia menekankan pentingan regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur tata niaga beras demi melindungi petani dan konsumen.

Moeldoko menyebut sejauh ini beras premium menjadi objek abu-abu yang kerap menjadi arena permainan banyak pihak. “(Beras) premium belum diatur. Di sini persoalannya. Pada akhirnya sepanjang pasar menerima, ya ada selisih harga yang luar biasa. Petani hanya dapat harga segitu, tahu-tahu jadi beras premium jadi tinggi,” tegasnya.

Terkait dengan kasus PT IBU, jajar­an Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari PT IBU. Namun, jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto, hingga sekarang belum ada penetapan tersangka.

Rikwanto menerangkan, yang ditangani Polri dalam kasus itu terkait dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. ‘’Ada beda yang tertera di label dengan hasil uji laboratorium tentang kandungannya. Kalau masalah berkaitan pupuk bisa didiskusikan oleh yang kompeten di bidangnya,” katanya.

Sebelumnya, Rikwanto menyatakan bahwa fokus penyidik mengusut keuntungan teramat besar yang diambil PT IBU. PT IBU sendiri menyangkal telah melakukan penyimpangan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan ada potensi malaprosedur pada kasus penggerebekan gudang beras PT IBU. Pihaknya tengah mendalami masalah itu, di antaranya mencakup dasar hukum proses penggerebekan yang dianggap lemah. (Pra/Nic/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya