Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

IDI Dinilai tidak Berhak Selenggarakan Sertifikasi

Ric/P-5
26/7/2017 08:01
IDI Dinilai tidak Berhak Selenggarakan Sertifikasi
(Ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat didampingi hakim Aswanto mendengarkan keterangan saksi saat sidang uji materi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. -- MI/Ramdani)

UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter dinilai tumpang tindih dalam hal pengertian terhadap organisasi profesi.

Hal itu menimbulkan ketidakjelas­an terhadap penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dokter. Saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Taufiqurrohman Syahuri, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membuat putusan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih.

“Jadi saya mohon MK mengambil keputusan agar ketidakpastian ini disingkirkan,” ucap Taufiqurrohman yang juga pakar hukum tata negara dalam persidangan uji materiil kedua UU tersebut di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, terdapat perbedaan jelas antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kolegium dokter. IDI seharusnya mengawasi praktik dan kerja dokter, sedangkan kolegium merupakan kumpulan organisasi yang bertanggung jawab dalam mengawal pendidikan kedokteran.

Kesimpangsiuran terjadi karena IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang terbentuk oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 juga menjalankan tugas sertifikasi sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 dengan membentuk kolegium.

Taufiqurrohman tidak menyalahkan IDI dalam praktik yang berlangsung selama ini. Menurutnya, penyelesaian dapat ditemukan lewat uji materiil. “Jadi mungkin lebih memperjelas saja tugas dan tanggung jawab dari organisasi profesi maupun kolegium,” imbuh dia.

Dalam sidang yang ber­agendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi pemohon itu mengemuka juga pandang­an bahwa kolegium yang dibentuk organisasi profesi berpotensi menghasilkan kon­flik kepentingan dan subjektif.

“Salah satu implikasi yang terjadi ialah pada dokter layanan primer (DLP). Karena IDI menolak, tidak ada sertifikasi bagi para lulusan DLP yang sudah ada. Padahal, DLP ini setara dengan spesialis,” ucap Dhanasari Vidiawati Trisna yang menjadi saksi.

Menurut dia, DLP sudah sangat berkembang di negara maju. Metode pemeriksaan dan prediksi yang dilakukan tidak seperti dokter umum. “Dengan ini kita bisa tekankan pada promotif dan preventif,” terang dia.

Sidang uji materi dilatarbelakangi keberatan karena IDI melakukan intervensi dengan mendudukkan wakil mereka dalam tim kendali mutu uji kompetensi. Hal itu tentu dapat menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan. (Ric/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya