Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan

Golda Eksa
26/7/2017 06:58
Pemerintah Siap Hadapi Gugatan
(Menko Polhukam Wiranto -- MI/Panca Syurkani)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan gugatan uji materi (judicial review) atas Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakat­an ke Mahkamah Konstitusi menandakan pemerintah tidak diktator.

Permohonan uji materi terhadap perppu itu diajukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI jadi ormas pertama yang dicabut surat keputusan (SK) badan hukum mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Itu seperti yang saya katakan dulu, proses demokrasinya di situ. Memutuskan, kemudian ada gugatan, ya, silakan,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Wiranto pernah mengatakan, apabila nantinya pemerintah memutuskan untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila dan anti-NKRI, ormas itu dipersilakan menempuh jalur pengadilan untuk membela diri.

“Itu sekarang terbukti ini kan bukan sewenang-wenang. Terbukti bahwa ini bukan sifat diktator, melainkan sangat demokratis demi keutuhan negara. Ini yang harus kita lakukan, proses berlangsung,” tegasnya.
Pemerintah, imbuhnya, sudah siap untuk menghadapi sidang MK, termasuk menerapkan sejumlah strategi. Namun, Wiranto enggan membeberkan apa saja skema hukum yang sudah disiapkan.

Dia menyampaikan hal itu seusai menggelar rapat koordiansi bidang polhukam yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan-Rebiro Asman Abnur, Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, serta perwakilan Polri.

Atasi radikalisme
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penerbitan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara substansial dapat menjadi perangkat hukum untuk menangani radikalisme, intoleransi, dan ekstremisme. Sejumlah kasus yang berkaitan dengan hal itu selama ini menjadi ancaman serius bagi HAM, kebinekaan, dan dasar negara Pancasila.

Menurut Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Indonesia saat ini menghadapi tantangan sangat serius berkenaan dengan merebaknya intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme. Pihaknya menilai UU No 17/2003 sejatinya cukup memadai untuk menjawab pelbagai tantangan itu. “Hanya, selama ini (UU No 17/2003) belum dipergunakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah,” kata dia.

Ia menegaskan hak yang paling terkena dampak dari penerbitan perppu ialah hak atas kebebasan berserikat (rights to freedom of association) yang notabene dijamin dalam konstitusi RI serta Kovenan Internasional. Ketentuan itu terkait dengan hak-hak sipil dan politik yang telah disahkan Indonesia melalui UU No 12/2005.

Hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) dan dapat dibatasi berdasarkan hukum. Hak tersebut diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral publik, atau perlindungan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain.

“Berdasarkan asas proporsionalitas untuk mencapai tujuan yang sah, dan asas nesesitas, yaitu kebutuhan yang mendesak. Kendati demikian, pembatasan itu tidak boleh membahayakan kebebasan.” (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya