Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

DPR Wanti-Wanti Hak Akses Data Nasabah

Tes/X-5
26/7/2017 06:58
DPR Wanti-Wanti Hak Akses Data Nasabah
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI memberikan lampu hijau pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Selanjutnya, beleid yang menjadi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) dapat diundangkan dalam Sidang Paripurna DPR.

Meski sepuluh fraksi me­nyetujui, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah khususnya terkait dengan implementasinya.

Fraksi PDIP, misalnya, menyoroti kewenangan pemerintah dalam melihat data nasabah untuk kepentingan perpajakan. “Harus ada jaminan data atas laporan tidak digunakan untuk hal di luar perpajakan,” ujar anggota Fraksi PDIP I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam rapat Komisi XI dengan menteri keuangan, Senin (24/7) malam.

Senada, Fraksi Partai Golkar menekankan pemerintah harus memastikan kenyamanan wajib pajak setelah pemberlakuan AEoI. Golkar mengkritisi belum adanya ketentuan yang menjamin keamanan data dalam beleid yang mencakup 10 pasal tersebut.

“Pemerintah dan DPR juga perlu merevisi hal-hal yang tidak sejalan terkait dengan perbankan, perbankan syariah, pasar modal, lembaga keuangan mikro, dan KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajak­an),” ujar anggota Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.

Tutik Kusuma Wardhani dari Fraksi Partai Demokrat berharap kehadiran perppu itu mampu mendeteksi kasus penyelewengan pajak sehingga dapat menstimulasi penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mul­yani Indrawati memastikan sejumlah catatan dari seluruh fraksi menjadi masukan. Pihaknya akan mendalami dengan serius agar perppu yang diundang­kan menjadi lebih sempurna.

Dia juga menyadari masih ada kekhawatiran masyarakat terkait dengan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pajak yang nantinya dapat mengakses data nasabah. Pihaknya akan gencar melaku­kan sosialisasi lebih detail ke lingkungan internal agar implementasi perppu tidak disalahartikan.

“Komitmen saya kalau bisa di atas 100%, bisa jadi 1.000%, karena itu sangat inti untuk menjawab pertanyaan atas reputasi DJP. Kami juga mendisiplinkan secara internal agar tidak merusak kepercayaan masyarakat,” tukasnya. (Tes/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya