Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKTU untuk mempersiapkan Pemilu semakin sempit. Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bekerja secara simultan dalam menyusun Peraturan KPU untuk memayungi teknis penyelenggaraan Pemilu 2019.
Pasalnya, uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan bisa jadi ganjalan bagi KPU dalam membuat aturan serta menjalankan tahapan Pemilu.
"Sebaiknya dari sekarang saya kira KPU sudah bisa menyusun PKPU untuk tahapan Pemilu. Sehingga uji materi MK (Mahkamah Konstitusi) apapun hasilnya, KPU bisa menyesuaikan," kata Veri ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/7).
Menurut Veri, secara normatif KPU tetap bisa mengebut penyusunan PKPU berdasarkan UU Pemilu yang baru. Namun, secara teknis nantinya tetap harus menyesuaikan keputusan MK.
Lebih dari itu, Veri menyebut penting bagi seluruh pihak agar putusan MK bisa segera keluar agar tidak terlalu berpengaruh terhadap aturan teknis yang juga bisa berpengaruh pada tataran tahapan Pemilu.
Untuk itu, ia pun berharap MK bisa mengutamakan proses gugatan uji materi UU Pemilu. "Saya harap MK bisa memprioritaskan agar bisa segera didapat putusan terkait aturan teknis," lanjutnya.
Veri mengakui belum diundangkannya UU Pemilu hingga kini juga menjadi salah satu hambatan. Sebab, jikapun MK mau memprioritaskan menguji materi UU Pemilu, lembaga penafsir konstitusi tersebut juga belum bisa melakukan proses uji materi jika UU Pemilu belum sah diundangkan.
"Masalahnya, sudah waktu sekarang ini sempit, UU Pemilu juga belum diundangan. Maka DPR tolonglah segera serahkan kepada pemerintah jika belum untuk segera diundangkan, diberi nomor. Semua pihak ingin bekerja cepat," ujarnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved