Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi berharap bermacam tudingan yang dilontarkan mantan Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, tidak mempengaruhi kesaksian Muhammad Nazaruddin. Saat ini Nazaruddin menjadi justice collaborator untuk menguak kasus korupsi proyek KTP-E.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Nazaruddin yang beberapa kali diperiksa KPK kerap menyampaikan keterangan perihal dugaan keterlibatan banyak pihak dan aliran dananya. Namun, penyidik komisi antirasywah tetap memeriksa kebenaran informasi tersebut ketimbang diam dan menelannya mentah-mentah.
"Sehingga dari sanalah kita bisa menilai apa keterangan Nazaruddin terbukti atau tidak. Sejauh ini, Nazar memberi keterangan tentang indikasi keterlibatan banyak orang, kemudian kita melakukan kroscek dan analisis dengan bukti lain, termasuk pada kasus KTP-E," ujar Febri, Selasa (25/7).
Yulianis selaku mantan anak buah Nazaruddin diketahui sering menebar banyak tudingan yang menyasar KPK. Bahkan, Yulianis pun pernah menyinggung soal keterangan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dianggap penuh kebohongan.
Febri berharap pernyataan Yulianis perihal kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak berdampak negatif. KPK juga tidak ingin tudingan itu memengaruhi keterangan yang pernah disampaikan Nazaruddin, khususnya terkait pengungkapan kasus KTP-E senilai Rp5,9 triliun.
"Jangan sampai ada tekanan baik langsung atau tidak langsung terhadap saksi, yang dapat berakibat pada keterangan yang disampaikan."
Menurut dia, KPK tidak pernah mengambil keterangan saksi atau tersangka sebagai satu-satunya sumber informasi. KPK memastikan akan selalu mencermati dan meneliti apakah keterangan para saksi dan barang bukti itu sesuai atau tidak.
"Keterangan seseorang tidak akan dapat dijadikan satu-satuya sumber. Dalam proses hingga pengadilan, kesesuaian antara keterangan saksi dengan pihak lain dan bukti lain selalu dipertimbangkan," tutup Febri. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved