Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Pejabat Pajak Divonis Lebih Ringan

Ant/Mtvn/P-1
25/7/2017 08:19
Pejabat Pajak Divonis Lebih Ringan
(Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno berekspresi saat pembacaan vonis terhadap dirinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. -- MI/Susanto)

TERDAKWA kasus suap pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak itu mendapat hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Handang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Handang meng­akui perbuatannya, merasa menyesal, dan belum pernah dihukum.

Handang terbukti menerima suap US$148.500 (setara Rp1,998 miliar) dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair. Rajamohanan telah lebih dahulu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pemberian suap itu terkait dengan pengurusan sejumlah permasalahan pajak PT EKP, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 sejumlah Rp3,53 miliar, surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN) 2014 sebesar Rp52,36 miliar, dan STP PPN 2015 sebesar Rp26,44 miliar, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Sebelumnya, dalam putusan terhadap Rajamohanan, majelis hakim sempat mengurai peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo, serta Kepala Kantor DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Anak buah Haniv, Wahono Saputro, menginformasikan kepada Handang bahwa masalah perpajakan Rajamohanan telah disampaikan Arief kepada Haniv melalui komunikasi Whatsapp.

“Wahono mengatakan ‘Itu Arif ternyata kawannya Pak Haniv, Mas Handang. Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini’,” kata hakim anggota Emilia menirukan percakapan Wahono kepada Handang. Majelis hakim menyebut janji Rp6 miliar untuk Handang juga ditujukan bagi Muhammad Haniv. (Ant/Mtvn/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya