Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-E, Irman dan Sugiharto, telah mengakui pencabutan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia berharap pertimbangan majelis hakim yang memvonis Irman dan Sugiharto bisa dijadikan pedoman oleh majelis hakim yang saat ini mengadili perkaranya. “Itu berarti keterangan saya (di pengadilan) diakui oleh hakim,” katanya.
Miryam menyatakan itu seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Ia merupakan terdakwa pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi KTP-E karena mencabut BAP pada persidangan 23 Maret lalu.
Dia mencabut dan menyangkal semua keterangannya dalam BAP. Padahal, di berkas tersebut, Miryam menyebutkan soal sejumlah aliran dana yang mengalir ke koleganya di parlemen. Miryam beralasan dirinya ditekan penyidik saat diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar ketika menjatuhkan vonis untuk Irman dan Sugiharto dalam pertimbangan mengatakan keterangan Miryam di BAP bukanlah suatu alat bukti. “Yang sah adalah keterangan di persidangan,” kata John pada Kamis (20/7) lalu.
Sementara itu, pengacara Miryam saat membacakan eksepsi menyatakan empat hal. Heru Andeska, sang penasihat hukum, mengatakan perbuatan yang didakwakan jaksa berada di luar ranah yurisdiksi Undang-Undang Tipikor.
“Ini berada di yurisdiksi pidana umum. Oleh karena itu, tindak pidana yang didakwakan jaksa tidak dapat diproses dalam semua tingkatan pemeriksaan. Kami juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan gugurnya hak jaksa menuntut Miryam dalam perkara ini demi hukum peristiwa pidana,” ujarnya.
Heru meminta majelis hakim yang mengadili perkara itu menjatuhkan putusan sela yang menerima eksepsi Miryam. “Kami memohon majelis hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili,” tegas dia. (MTVN/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved