Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Uang, Mobil hingga Dijanjikan Rumah

Dero Iqbal Mahendra
25/7/2017 08:19
Uang, Mobil hingga Dijanjikan Rumah
(Saksi Anggita Ekaputri berjalan seusai sidang lanjutan kasus dugaan suap hakim MK dengan terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. -- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MANTAN hakim konstitusi Patrialis Akbar memberikan uang US$500 dan mobil kepada seorang perempuan bernama Anggita Ekaputri. Anggita ialah perempuan yang diamankan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis.

Anggita mengaku kenal dengan Patrialis saat ia masih bekerja di salah satu tempat bermain golf. “Kenal Pak Patrialis saat di kantor aku sebelumnya, pas aku lagi kerja,” ungkap Anggita saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Selain uang, Anggita pun mengaku mendapatkan pemberian lain dari Patrialis termasuk mobil. “Pernah terima sesuatu berupa pakaian, uang, dan mobil,” kata Anggita. Mobil merek Nissan March itu diberikan pada sekitar November atau Desember 2016, tepat sebelum Patrialis menjalankan umrah.

Ia pun mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar mengenai hubungan dirinya dan Patrialis. “Saat penangkapan saya bersama mama saya, anak saya, sepupu saya, dan Bapak Patrialis, jadi lima orang, bukan berdua, bukan di hotel dan bukan di kos-kosan,” tegas Anggita.

Selain diberi uang dan mobil, Anggita mengaku bahwa Patrialis pernah menawarkan untuk membelikan apartemen dan rumah. “Pernah hanya satu kali saja ditawari apartemen, cuma bertanya sekiranya mau atau tidak tinggal di Jakarta? Di apartemen aku katakan ‘Enggak mau’, setelah itu tidak ada lagi pembahasan tentang apartemen,” kata Anggita.

Ia pun mengaku pernah diajak melihat-lihat rumah di kawasan Cibinong. “Rumah di Cibinong baru lihat-lihat, harganya waktu itu sekitar Rp1 miliar-Rp2 miliar,” ungkapnya.

Setelah Anggita dan Patrialis melihat-lihat rumah itu, ia bersama ibunya, anaknya, sepupunya, dan Patrialis diamankan penyidik KPK dalam OTT. “Lihat-lihat rumah saat peristiwa penangkapan 25 Januari 2017,” ungkap Anggita.

Anggita pun pernah pergi bersama Kamaludin, perantara pemberi suap kepada Patrialis, ke Singapura pada 2016. “Pernah ke Singapura 2016 bersama Pak Kamal, yang membiayai Pak Kamal. Pak Patrialis sepertinya tahu (tentang kepergian ke Singapura),” ungkap Anggita.

Membenarkan
Dalam persidangan itu, Patrialis mengakui keterangan yang disampaikan Anggita tersebut. “Kesempatan ini untuk mengklarifikasi bahwa betul saya di-OTT bukan berdua, tapi berlima orang di tempat terbuka untuk umum. Hal kedua, uang US$500 bukan satu kali diberikan, tapi US$100, US$200, lalu US$200. Jadi, tiga kali semacam pemberian, semacam tiplah. Kemudian keterangan Anggita lain tidak relevan dengan kasus ini,” ungkap Patrialis.

Patrialis dalam perkara itu diduga menerima US$70 ribu (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta, dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk memengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman ialah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa, sedangkan Ng Fenny ialah General Manager PT Impexindo Pratama. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya