Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

JAI Minta Bisa Cetak KTP-E di Luar Domisili

Dro/P-2
25/7/2017 07:56
JAI Minta Bisa Cetak KTP-E di Luar Domisili
(Jumpa per warga Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor Kuningan, Jawa Barat menutut pembuatan KTP-El ke Dirjen Dukcapil, karena tindakan diskriminasi pembuatan KTP-El di Daerahnya. di kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/7). -- MI/M. Irfan)

JEMAAT Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berharap dapat mencetak KTP-E di luar domisili daerah tinggal mereka.

Hal itu disebabkan diskusi antara JAI Manislor, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuning­an, dan Bupati Kuningan berakhir 10 Juli lalu tanpa solusi. Sekretaris Umum Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus pun membenarkan hal itu.

“Ombudsman memerintahkan Kadis Dukcapil untuk segera menerbitkan KTP-E. Akan tetapi, pada pelaksanaannya mereka masih menyodorkan surat pernyataan,” keluh Syamsul saat ditemui di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.

Karena itu, pihak JAI mendorong Dirjen Dukcapil dapat menerbitkan KTP-E warga di luar domisili warga Manislor Kuningan. Itu dimungkinkan karena peraturan menteri terkait dengan persoalan ini sudah diatur.

Ombudsman juga berencana mengunjungi wilayah Manislor untuk mengecek kebenaran pelaksanaan dan prosedur teknis yang menghambat pembuatan KTP-E.

“Hasil lapangan tersebut akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk menerbitkan rekomendasi,” jelas Syamsul.

Dalam pertemuan kali ini di Disdukcapil, jemaat Ahmadiyah kembali gagal menemui Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada Jumat (4/8).

Syamsul berharap pertemuan pekan depan tidak lagi membicarakan apakah KTP-E akan diterbitkan atau tidak.

Namun, itu sudah membicarakan teknis dan prosedur penerbitannya di Jakarta mengingat terdapat 1.600 masyarakat yang belum mendapatkan KTP-E.

Menurut Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan yang menerima jemaat Ahmadiyah, segala keluhan akan disampaikan ke Dirjen Dukcapil.

Sebelumnya, saat pertemuan pada 20 Juni lalu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah memanggil Bupati Kuningan dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan.

Dalam pertemuan itu, Bupati Kuningan menjanjikan akan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal dengan tetap menambahkan persyaratan surat pernyataan. “Bupati menyampaikan surat pernyataan itu menjadi solusi yang bisa dilaksanakan di lapangan, tetapi belum bisa disampaikan kepada warga Ahmadiyah,” kata Drajat. (Dro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya