Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Asman Abnur akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pihaknya tengah mencari aturan hukum yang tepat.
“Kalau dilanggar, pasti ada sanksinya. Kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi,” ujar Asman seusai menghadiri rapat kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Asman mengatakan saat ini pihaknya belum memiliki laporan terperinci mengenai siapa saja ASN yang ikut bergabung menjadi anggota HTI. Ia juga masih menunggu laporan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang sedang menelusuri kebenaran informasi itu ke sejumlah perguruan tinggi.
“Informasinya memang ada, tapi kan formalnya belum kita terima. Seperti ada beberapa dosen di perguruan tinggi (yang ikut HTI). Tentu nanti yang kita pegang adalah informasi yang formal. Artinya, legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Asman.
Sebelumnya, Menristek Dikti M Nasir memberikan dua opsi kepada dosen atau pegawai perguruan tinggi negeri yang menjadi anggota HTI. Pertama, keluar dari HTI dan kembali mengabdi kepada negara. Kedua, tetap jadi anggota HTI dan mengundurkan diri sebagai ASN.
Kemarin, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga menyatakan akan segera memanggil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault soal pernyataannya mendukung HTI. Ia menyatakan pemerintah pada prinsipnya akan betul-betul teliti mana yang menyangkut individual dan mana sikap organisasi.
“Kita tidak mungkin mengorbankan Pramuka secara kelembagaan karena Pramuka ini telah membentuk katakter pemuda, pelajar, mahasiswa yang lebih baik,” tegas Imam Nahrawi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Pemerintah mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI pada Rabu (19/7) karena ormas tersebut dinilai anti-Pancasila. Dengan keputusan itu, pemerintah membubarkan HTI dan melarang kegiatan yang mengatasnamakan HTI.
Bersih-bersih di lingkungan ASN pun digalakkan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Demikian pula di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan selama warga DKI Jakarta berdiri di atas bumi Indonesia, mereka harus setuju menerapkan ideologi bangsa, yaitu Pancasila.
Apalagi, aparat sipil Pemprov DKI. Selaku pelayan masyarakat, mereka tidak boleh berseberangan dengan Pancasila. “Ya kalau dia sudah enggak cocok dengan Pancasila, enggak mau ideologi Pancasila, ya sudah mengundurkan diri saja secara gentle,” cetus Djarot, di Balai Kota DKI, kemarin.
Desakan serupa dilontarkan Pemprov Bangka Belitung. Kepala BKPSDM Provinsi Bangka Belitung Sahirman mengatakan pihaknya tengah mendata ASN yang pernah terlibat di HTI. Sejauh ini, ditemukan tiga orang.
Harus sejalan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengingatkan ASN agar sejalan dengan ideologi Pancasila. “Kalau ada PNS (pegawai negeri sipil/ASN) yang baik langsung ataupun tidak terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, ya, silakan mengundurkan diri saja dari PNS,” tegas Tjahjo.
Bukan hanya menyisir ASN, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan siap membubarkan bila ada kegiatan atau aktivitas HTI di kabupaten tersebut.
“Suratnya sudah kita sebar ke tingkat RT, kecamatan, serta organisasi Islam dan ditandatangani langsung oleh bupati,” ungkap Kepala Kesbangpol Karawang Sujana, kemarin. (Ssr/CS/RF/DD/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved