Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan pengawasan secara berkesinambungan agar masyarakat aman berinvestasi.
“Setelah menghentikan 11 entitas, Satgas Waspada Investasi terus melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami bagaimana investasi yang tepat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dihubungi, kemarin.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas per 18 Juli 2017 dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
Kegiatan usaha yang dihentikan tersebut ialah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata dengan usaha First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya dengan usaha Azaria Amazing Store.
Di samping itu, usaha 4Jovem dari PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia dari PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dengan usaha Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.
Maraknya praktik investasi ilegal, sambung dia, dipengaruhi banyak faktor. Tongam menyoroti perkembangan teknologi dan media sosial yang memudahkan proses penawaran produk dari entitas.
Selain itu, tidak dapat dimungkiri kondisi masyarakat di Tanah Air cenderung mudah tergiur akan produk dengan iming-iming bunga tinggi. “Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum,” ujarnya.
Ketika disinggung soal nilai kerugian yang ditanggung masyarakat dari praktik investasi ilegal itu, Tongam mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Untuk kasus penghentian kegiatan 11 entitas, kami belum mengetahui jumlah kerugian yang ditimbulkan. Kami masih mendalami informasi yang diperoleh dari masyarakat,” imbuhnya.
Selain melakukan tindakan preventif di tengah masyarakat, pihaknya juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan usaha kegiatan entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk membuat penawaran yang tidak masuk akal.
“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Karena itu, masyarakat diminta selalu waspada,” tukasnya. (Tes/X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved