Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Satgas Waspada Investasi Edukasi Warga

Tes/X-10
25/7/2017 06:43
Satgas Waspada Investasi Edukasi Warga
(Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing -- Dok. MI/Atet Dwi Pramadia)

SATUAN Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan In­vestasi atau Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan pengawasan secara berkesinam­bungan agar masyarakat aman berinvestasi.

“Setelah menghentikan 11 en­ti­tas, Satgas Waspada Investasi terus melakukan kegiatan eduka­si dan sosialisasi kepada masya­rakat agar lebih memahami ba­gaimana investasi yang tepat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dihubungi, kemarin.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas per 18 Juli 2017 dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.

Kegiatan usaha yang dihenti­kan tersebut ialah PT Akmal ­Az­riel Bersaudara, PT First Anu­gerah Karya Wisata dengan usa­ha First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya dengan usaha Azaria Amazing Store.

Di samping itu, usaha 4Jovem dari PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia dari PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dengan usaha Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.

Maraknya praktik investasi ilegal, sambung dia, dipengaruhi banyak faktor. Tongam menyo­roti perkembangan teknologi dan media sosial yang memudahkan proses penawaran produk dari entitas.
Selain itu, tidak dapat dimungkiri kondisi masyarakat di Tanah Air cenderung mudah tergiur akan produk dengan iming-iming bunga tinggi. “Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum,” ujarnya.

Ketika disinggung soal nilai ke­rugian yang ditanggung masyarakat dari praktik investasi ilegal itu, Tongam mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Untuk kasus penghentian ke­giatan 11 entitas, kami belum mengetahui jumlah kerugian yang ditimbulkan. Kami masih mendalami informasi yang diperoleh dari masyarakat,” im­buhnya.

Selain melakukan tindakan preventif di tengah masyarakat, pihaknya juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan usaha kegiatan entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk membuat penawaran yang tidak masuk akal.

“Maraknya penawaran inves­tasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Karena itu, masyarakat diminta selalu waspada,” tukasnya. (Tes/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya